Satujuang- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu terkait pengusulan data Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK).
Bertempat di Balai Kota Merah Putih, Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi bersama Kepala BPJS Cabang Bengkulu Mahyuddin dan dihadiri Kepala Dinsos Sahat Marulitua Situmorang dan jajaran, jajaran BPJS Bengkulu serta operator Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di 67 Kelurahan, Kamis (9/5/24).
PBI-JK sendiri adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan melalui APBN.
Pemkot bersama BPJS akan melakukan verifikasi dan validasi mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui operator SIKS-NG. Nantinya para peserta yang masuk kategori DTKS akan diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK).
Data terbaru setelah diverifikasi dan validasi dari 26.733 ribu warga, yang layak hanya 18.876 ribu warga. Jumlah inilah yang nantinya akan diusulkan ke pemerintah pusat.
Berkaitan hal ini, Pj Wali Kota mengimbau operator SIKS-NG untuk aktif memverifikasi dan memvalidasi hingga mengusulkan data berkaitan dengan PBI-JK sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
“Kita (Pemkot) siap 100 persen berkaitan dengan Jamkesda. Namun, jika ada peluang warga yang didanai jamkesda diusulkan ke PBI-JK, kenapa tidak. Sehingga dana yang kita siapkan nantinya bisa digunakan untuk program pemerintah lainnya. Tapi pada prisinsipnya, Pemkot siap menjamin kesehatan warga kota melalui BPJS gratis,” ujar Arif.
Pada kesempatan ini, pihak BPJS mengungkapkan pengusulan verifikasi dan validasi oleh operator SIKS-NG sangat berpengaruh. Jika hal ini berjalan beriringan, pemerintah pusat akan melihat jika Kota Bengkulu tak hanya mengusulkan namun juga melakukan pembersihan data.
Hal ini harus dilakukan agar program BPJS gratis di Kota Bengkulu tetap berjalan dengan optimal dan masyarakat tetap bahagia.
Diketahui, sebanyak 14.497 ribu warga penerima Bansos yang masuk dalam data DTKS (2022-2024) kini telah dihapus Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos).
Ini dilakukan karena Dinsos terus memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan mengevaluasi warga penerima sesuai dengan kondisi ekonomi terkini warga.Adapun penyebab penonaktifan kepesertaan PBI JK disebabkan tidak terdaftar dalam DTKS.
Masyarakat perlu didorong untuk dapat secara proaktif melaporkan ke Dinsos setempat apabila terjadi ketidaksinkronan data. Misalnya, karena ada perubahan dalam susunan anggota keluarga (lahir, meninggal, kawin, cerai) sebagaimana tercantum Kartu Keluarga (KK) sehingga sebagian anggota keluarga belum terdaftar dalam DTKS, maka diharapkan penduduk tersebut dapat melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial untuk pemutakhiran DTKS.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang aktif di bulan berikutnya. (Adv)






