Menu

Mode Gelap
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang Makna Isra Miraj, Mukjizat Besar dan Kewajiban Sholat Lima Waktu Mengapa Otak Manusia Lebih Lambat dari Komputer? Strategi Cerdas Negosiasi Gaji dengan Bantuan AI seperti ChatGPT Benarkah Makan Nasi Bisa Membuat Perut Buncit? Hati-Hati, Jangan Sering Gunakan Tisu Basah untuk Membersihkan Benda-Benda Ini

SJ News

YLKI Desak Cepat Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Demi Kesehatan Anak

badge-check


YLKI Desak Cepat Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Demi Kesehatan Anak Perbesar

YLKI Desak Cepat Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Demi Kesehatan Anak

Satujuang- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menunda penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga tahun 2025.

Menurut YLKI, penundaan ini tidak mempertimbangkan urgensi masalah kesehatan masyarakat Indonesia, Senin (17/6/24).

YLKI mengutip data terbaru dari Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang menunjukkan lonjakan prevalensi diabetes pada usia di atas 15 tahun, mencapai 11%, meningkat dari sebelumnya 10,9%.

Organisasi ini menekankan bahwa anak-anak, yang merupakan generasi masa depan Indonesia, terpapar risiko tinggi akibat konsumsi MBDK yang tinggi.

Berdasarkan survei internal YLKI di 10 kota di Indonesia, 25,9% anak di bawah 17 tahun mengonsumsi MBDK setiap hari, sementara 31,6% mengonsumsinya 2-6 kali dalam seminggu.

YLKI menyatakan bahwa penundaan kebijakan cukai ini berarti risiko kesehatan anak-anak akan terus meningkat tanpa intervensi yang tepat dari pemerintah.

Dalam konteks ini, YLKI menyerukan pemerintah untuk segera mengimplementasikan kebijakan cukai terhadap MBDK, tanpa menunggu hingga tahun 2025.

Mereka menegaskan bahwa kesehatan generasi muda Indonesia tidak bisa ditunda lagi, mengingat prevalensi diabetes dan obesitas pada anak-anak yang semakin mengkhawatirkan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebelumnya menyatakan kemungkinan penundaan implementasi kebijakan ini hingga tahun 2025, dengan alasan penyesuaian kondisi lapangan.

Namun, YLKI menilai bahwa kebijakan ini harus diterapkan lebih cepat demi melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak yang rentan terhadap dampak buruk dari konsumsi minuman berpemanis.(Red/idntimes)

Trending di SJ News