Brebes – Proyek pembangunan tribun lapangan tenis milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Brebes di komplek GOR Sasana Kridha Adhi Karsa menelan anggaran senilai Rp 1 Miliar.
Proyek tersebut digarap oleh CV Tunas Perdana yang beralamat di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Dan sesuai dengan kontrak kerja, Bangunan Olahraga Terbuka Permanen Pembangunan Lapang Tenis Indoor Brebes Tahun Anggaran 2022 itu dimulai sejak Tanggal 5 Juli 2022.
Berdasarkan penelusuran awak media ke lokasi proyek, papan informasi proyek yang terpasang terlihat aneh dan tidak lengkap, salah satunya tidak dicantumkan kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan.
Mengenai waktu pelaksanaan, awak media menanyakan kepada pekerja bernama Agus bersama lima rekannya yang sedang menyelesaikan pemasangan tiang kerangka baja bagian atas di lapangan tenis.
Agus mengaku tidak mengetahui batas waktu pelasanaan.
“Saya tidak tau persis, bos cuma bilang pekerjaan harus selesai dalam waktu dua bulan. Sedang di sini saya dan teman-teman sudah bekerja selama satu bulan,” tutur Agus Sabtu (3/9/22) lalu.
Hal ini tentu menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu ada juga Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi.
Di situ disebutkan pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang berisi detail jenis proyek termasuk waktu pelaksaan.
Karena ini menyangkut juga dengan Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain papan proyek, di lokasi awak media juga melihat para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat pelidung Diri (APD) seperti helm pengaman kepala.
“Kalau helm atau pengaman kepala tidak disediakan. Apa adanya saja,” ujarnya.
Padahal Agus mengaku bahwa pekerjaan yang sedang dilakukan ini memiliki risiko tinggi.
Ini juga menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/Prt/M/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014.
Permen itu berisi tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum.
Dari temuan-temuan awak media dilokasi, diduga sistem pengawasan terhadap proyek tersebut lemah.
Padahal dalam PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan Jasa Konstruksi.
Terkait temuan ini awak media di waktu terpisah mencoba menghubungi Adi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menanyakan kenapa pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
“Sudah aman om, sudah kodusif,” jawab Adi singkat melalui sambungan selular, Selasa (6/9) siang.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih belum paham apa maksud dari ucapan Adi bahwa di lokasi sudah aman dan kondusif. (red/agus)






