Bengkulu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu tanggapi statment Tim kuasa hukum Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor 01, Helmi Hasan, yang menyebut surat panggilan tidak jelas.
Menanggapi pemberitaan miring tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menjelaskan bahwa pihak mereka telah bekerja sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Format itu sesuai dengan Format Model A7, memang ini ketentuan Perbawaslu ini dasar hukum, justru jika tidak dari sini kami malah salah,” jelas Eko sembari menunjukkan buku Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.
Eko mengatakan, semua undangan pemanggilan yang mereka terbitkan selalu menggunakan format sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024, berlaku untuk semua pihak yang mereka undang.
Peraturan ini, kata dia, setingkat dibawah undang-undang dan jika sudah jadi Perbawaslu maka sudah jadi norma hukum.
“Ya beginilah formatnya, mau gimana lagi?,” terang Eko sembari tertawa.
“Segala sesuatu yang kita lakukan, semuanya berdasarkan regulasi, termasuk format pemanggilan klarifikasi, ini jelas bisa kita lihat sama-sama,” imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui beredar pemberitaan dari salah satu media online berjudul ‘Format Undangan Tidak Jelas, Kinerja Bawaslu Disorot?’ yang tayang sesat setelah kedatangan tim kuasa hukum pasangan Helmi Hasan – Mian ke kantor Bawaslu.
Dalam narasi berita tersebut juga ditampakkan foto berbentuk surat pemanggilan yang setelah dikonfirmasi kepada pihak Bawaslu, ternyata itu adalah contoh format yang ada dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.