Seluma– RD (31) warga Desa Air Teras Kecamatan Talo mendapat hukuman kurungan karena melindungi suaminya yang berstatus DPO.
“Terdakwa dijatuhi vonis 4 bulan kurungan penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, Sabtu (12/8/23).
Dijelaskan JPU, kejadian bermula pada tanggal (9/5) sekitar Pukul 07.00 WIB, Polsek Talo akan menangkap R (30) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kediamannya.
Karena hal tersebut diketahui terdakwa, maka dia membangunkan R yang sedang tertidur untuk kabur.
“Terdakwa menghalangi petugas saat ingin menangkap suaminya dengan menodongkan golok kearah petugas dan bersikap mengancam,” imbuh JPU.
Diterangkan JPU, saat terdakwa mengancam petugas, suaminya melarikan diri lewat belakang rumah dan berhasil mengecoh petugas.
Terdakwa beralasan melakukan hal tersebut karena dia baru satu minggu berjumpa suaminya yang sudah 3 sampai 4 bulan meninggalkan rumah.
“Saat sidang sebelumnya, terdakwa di tuntut hukuman 5 bulan kurungan penjara, sesuai Dakwa Pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP, tentang tindak pidana pengancaman dengan kekerasan,” tegas JPU.
Menurut JPU Inten, sebenarnya JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih mempertimbangkan untuk memberikan upaya hukum atau tidak terhadap terdakwa.(NT/Oza)