Satujuang, Jakarta – Kementerian Pertanian, menemukan 212 merek beras oplosan yang tidak memenuhi ketentuan mutu, takaran, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).
Diduga sejumlah pedagang dan distributor beras di berbagai wilayah Tanah Air masih melakukan praktik pencampuran antar jenis beras.
Pelanggaran beras oplosan tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga sekitar Rp99 triliun.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan
Tim pemeriksa turun langsung ke pasar-pasar besar di 10 provinsi untuk menilai beras kategori premium dan medium.
Dari 136 merek premium yang diuji, 85,6% dinyatakan gagal memenuhi standar mutu, 59,8% dijual di atas HET, dan 21% beratnya tidak sesuai (seringkali isi kemasan 5 kg hanya berisi 4 kg).
Pada beras medium, kondisinya lebih memprihatinkan: 88% merek tidak memenuhi standar mutu, 95% melampaui HET, dan 10% tak sesuai takaran. Temuan ini berasal dari pengujian di 13 laboratorium, yang kini masih dalam proses verifikasi ulang.
Dikutip dari media Antara, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyoroti adanya ketidaknormalan harga di pasar, padahal stok nasional melimpah. Menurut data terbaru, produksi beras mencapai 35,6 juta ton, melebihi target 32 juta ton.
“Kami akan menindak tegas para pelaku usaha yang merugikan masyarakat. Praktik ini harus dihentikan segera,” tegas Amran, Kamis (26/6).
Pengamat dari Centre of Reform on Economics (CORE), Eliza Mardian, menilai temuan ini menggambarkan lemahnya pengawasan mutu dan rendahnya risiko hukuman bagi pelaku.
“Normalisasi oplosan di pasar induk menunjukkan kegagalan sistem pengawasan, padahal efek jera penting untuk melindungi konsumen,” ujarnya, Senin (30/6/25).
Eliza juga menekankan bahwa praktik oplosan merusak kepercayaan publik dan dapat menimbulkan keresahan sosial, mengingat beras merupakan komoditas sensitif yang berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi.
Selain itu, struktur distribusi beras yang cenderung oligopolistik membuat margin keuntungan terbesar dinikmati oleh perantara, sementara petani hanya memperoleh kurang dari 40% nilai tambah.
Kegagalan pasar ini menurut Eliza dipicu oleh asimetri informasi konsumen tidak memiliki akses data yang memadai tentang kualitas atau asal-usul beras.
“Pedagang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen sehingga konsumen membayar harga premium untuk produk yang kualitasnya di bawah standar,” jelasnya.
Sebagai solusi, Eliza merekomendasikan penegakan hukum lebih tegas, termasuk pencabutan izin usaha atau denda berkali lipat.
Selain itu, perlu ada reformasi rantai pasok dengan mempersingkat distribusi, misalnya melalui penjualan langsung dari petani ke konsumen.
Sertifikasi mutu dan pelabelan transparan juga menjadi kunci agar konsumen dapat menelusuri asal-usul beras dan memastikan kualitas sesuai harga yang dibayar. (AHK)











