Bengkulu – Dengan tujuan untuk mencari referensi terkait PPH21 (pajak penghasilan), Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Jawa Barat.
Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi II Yepri Sudianto, dimana PPH21 yang sudah diterapkan di Jawa Barat nantinya akan dijadikan referensi untuk diterapkan di Provinsi Bengkulu.
“Pertama DPRD melakukan kunjungan kerja dalam rangka mencari referensi perbandingan-perbandingan ke daerah lain, dari ini saya melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat terkait dengan PPH21,” kata Yepri, Selasa (18/1/22).
Ia mengatakan terkait materi PPH21 dalam DPRD Provinsi Bengkulu belum bisa diterapkan karna masih melakukan sosialisasi dan akan melakukan hearing dengan orang pajak terkait PPH21 tersebut.
Yepri menegaskan bahwa PPH21 sendiri mewajibkan Pejabat Negara dikenakan PPH21 sedangkan anggota DPRD Provinsi merupakan Pejabat Daerah Provinsi hal itu yang menjadi bahan pertimbangan.
Menurutnya penting untuk mempelajari dan mempertimbangkan program ini sebelum diterapkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
“Sudah ada sedikit pihak pajak menyampaikan ke sekertariat lewat PPKD bahwa anggota Dewan dikenakan pph21, nah sebelum itu dilaksanakan kita mencari referensi-referensi lain apakah dalam hal ini layak untuk dilakukan atau tidak kan begitu,” pungkas Yepri. (Adv)