Satujuang- Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada 5 April 2024 kemarin.
Rapat permusyawaratan hakim (RPH) dilakukan pada 16 April 2024 untuk menentukan keputusan. Prediksi dari sejumlah pengamat mengindikasikan kemungkinan hasil yang beragam.
Pakar hukum Denny Indrayana memprediksi bahwa gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Paslon 01) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Paslon 03) akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal ini didasarkan pada komposisi hakim konstitusi yang menangani kasus tersebut. Dengan absennya Hakim Konstitusi Anwar Usman dari sidang, potensi dikabulkannya gugatan Paslon 01 dan 03 semakin besar.
Pengamat Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan bahwa Mahkamah perlu mempertimbangkan proses penyelenggaraan pemilu dalam memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres.
Dinamika dalam RPH diprediksi akan tinggi, dengan kemungkinan pendapat yang berbeda dari hakim yang terlibat. Kepercayaan publik terhadap Mahkamah juga menjadi faktor penting.
Emrus Sihombing, seorang pengamat politik, memprediksi bahwa Mahkamah mungkin akan memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa titik wilayah Indonesia.
Pendekatan kualitatif atau kuantitatif dipertimbangkan dalam keputusan Mahkamah, dengan fokus pada keadilan dan kepatutan demokrasi. Putusan Mahkamah akan mempengaruhi situasi keamanan dan respons masyarakat.(NT/tribun)