Salatiga – Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta terkenal di Kota Salatiga dilaporkan warga Salatiga ke Polda Jawa Tengah karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Orang tua korban melalui kuasa hukumnya, Sugiyono mengatakan pihaknya telah diberikan kuasa oleh orang tua korban.
“Benar, kami melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih berumur 13 tahun, yang diduga dilakukan salah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Salatiga,” ucap Sugiyono.
Diceritakannya, kejadian berawal saat korban yang berumur 13 tahun dan yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) berselancar di dunia maya.
Korban kemudian masuk pada akun grup media sosial facebook khusus orang dewasa.
Akibat rasa penasaran dan keingintahuan korban dengan konten-konten yang di khususkan untuk orang dewasa tersebut membawa korban berkenalan dengan salah satu anggota grup medsos.
Hubungan ini berlanjut dengan janjian bertemu untuk berkencan.
“Karena termakan oleh film-film negatif membuat korban semakin penasaran. Kemudian dia menjajakan dirinya untuk menjual diri. Dari sinilah bersambut ada salah seorang pria dewasa menginbok korban.,” cerita Sugiyono di kantornya Jl. Terwidi, Truko 04/04 Plalangan, Gunungpati, Semarang, Jumat (22/7/22)
Setelah inbok, lanjut Sugiyono, lelaki ini menanyakan kepada korban, apakah bisa booking apa tidak, Dan dijawab oleh korban bisa booking.
Terjadilah transaksi dan kesepakatan antara korban dan terduga pada hari Selasa (14/6/22).
“Dari sinilah awal mula perbuatan itu terjadi. Namun demikian apakah terduga pelaku ini mengetahui atau tidak usia korban ini, kita tidak tahu. Tetapi faktanya ketika bertemu dilihat dengan dengan kasat mata anak ini masih di bawah umur,” terang Sugiyono.
“Nah kasus inilah yang mencuat dan sedang kita tangani, sebagai penasehat hukum korban,” ucapnya.
Dengan ditunjuknya dirinya sebagai kuasa hukum korban, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Jawa Tengah dan tinggal menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Sugiyono, untuk terduga sendiri pihaknya sudah mengantongi identitas terduga pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran.
Namun demikian dirinya sebagai kuasa hukum menghargai tugas Polisi yang masih melakukan pendalaman kasus.
Hingga hari ini, Jumat (22/7) pihaknya belum mendapatkan laporan hasil penyidikan atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polda Jateng.
“Kami sudah melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polda Jateng pada Selasa 14 Juli 2022 dengan bukti laporan yang sudah kami terima,” ucapnya.
Sebelumnya pihak kampus menurut keterangan Sugiyono, telah berupaya bertemu dengan pihak keluarga korban dan berusaha memediasi kasus tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun pihak keluarga korban menolak upaya mediasi dan tetap meminta diselesaikan sesuai jalur hukum dan menolak upaya Restorative Justice.
“Kalo terkait lex specialice, ini adalah anak di bawah umur, ancamannya pidana minimal 5 tahun penjara atau denda 10 miliar dan hukuman maksimal 20 tahun, saya rasa upaya restorative justice tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Namun demikian dikatakan Sugiyono, karena upaya restorative justice adalah kesepakatan dari para pihak dan jika para pihak ini kemudian sepakat untuk menyelesaikan kasusnya dengan restorative justice dirinya tidak mau berandai-andai.
“Nanti akan lebih saya dalami lagi terkait perkara terebut,” ucapnya.
Dari APH dikatakan Sugiyono, akan bekerja maksimal dan akan melakukan koordinasi dengan jajaran terkait mengingat kasus tersebut sesuai gelar perkaranya ada dua locus delicty.
Yang pertama di Salatiga, masuk Pasal 332 seseorang membawa pergi anak orang yang masih di bawah umur tanpa seijin orang tuanya.
Dan yang kedua, kejadian perkaranya di Kota Semarang yang saat ini masih dalam pencarian tempatnya, karena hingga saat ini korban masih mengalami stres belum bisa dimintai keterangan oleh siapapun termasuk keluarga dan penasehat hukum maupun penyidik masih bungkam.
“Hingga saat ini korban masih bungkam belum bisa kita mintai keterangan di mana kejadian pencabulan tersebut dilakukan. Sehingga menyulitkan kita untuk menelusuri di mana lokasi kejadian saat itu,” kata Sugiyono.
Sugiyono berharap dalam menyelesaikan kasus pencabulan yang dialami kliennya, pihak penegak hukum maupun penegakan hukum di Indonesia layak memberikan hukuman yang setimpal.
Karena telah merusak generasi bangsa dan anak-anak di bawah umur, sesuai dengan peraturan perundangan dengan mengganjar penjara minimal 5 tahun dan denda atau maksimal 20 tahun penjara.
Sugiyono memohon kepada para penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal, karena korban masih anak berusia 13 tahun.
“Apapun alasan yang disampaikan, suka sama suka atau apapun bentuknya, apalagi prostitusi, ini tetap tidak bisa dimaafkan karena anak tersebut belum cakap hukum dan belum memiliki kewenangan untuk melakukan segala sesuatunya, dan seharusnya yang dewasa inilah yang harus melindungi terhadap kemerdekaan anak,” tegasnya. (red/had)






