Sucofindo Bengkulu Terlibat, Dugaan Korupsi Tambang Meluas: JIMM Desak Bongkar Semua

Satujuang, Bengkulu- Kasus korupsi tambang batu bara yang ditangani Kejati Bengkulu diduga melibatkan jaringan luas. Sucofindo Bengkulu menjadi bagian dari praktik curang tersebut.

Direktur Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Bengkulu, Heru Saputra, meminta Kejati menindak tegas semua pihak tanpa tebang pilih.

Heru menilai penetapan tersangka terhadap Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu menunjukkan adanya pola manipulasi dokumen yang sistemik dan terorganisir.

“Jangan hanya berhenti pada tujuh tersangka. Masih banyak perusahaan tambang lain yang patut diselidiki,” ujar Heru Saputra, Selasa (29/7/25).

Kejati Bengkulu sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka berasal dari jajaran manajemen PT Tunas Bara Jaya, PT Inti Bara Perdana, dan PT Ratu Samban Mining.

Para tersangka adalah [NAMA BENAR], Julius Soh, Sutarman, Saskya Hussy, Agusman, Iman Sumantri, dan Edi Santosa. Total kerugian negara ditaksir lebih dari Rp500 miliar.

Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dugaan korupsi terjadi dalam proses jual beli batu bara selama 2022 hingga 2023.

Penetapan Iman Sumantri dari Sucofindo membuka dugaan adanya audit dan verifikasi dokumen tambang yang dipalsukan untuk memuluskan transaksi ilegal.

Heru mengingatkan Kejati untuk menggali lebih dalam peran lembaga lain yang berpotensi terlibat. Ia menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk mengungkap kejahatan pertambangan lainnya.

“Bukan tidak mungkin praktik serupa juga dilakukan oleh pengusaha tambang lain yang merasa aman karena belum terungkap,” tegas Heru.

JIMM mendesak agar penyidikan diperluas dan Kejati Bengkulu tidak ragu mengusut keterlibatan pihak-pihak yang berwenang melakukan pengawasan.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam sektor tambang, terutama dalam hal verifikasi volume dan legalitas batu bara.

Pengungkapan peran Sucofindo Bengkulu dalam kasus ini membuka potensi terbongkarnya jaringan korupsi tambang yang merugikan negara secara besar-besaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *