Malang – Seorang pria berinisial IS (42) berhasil diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko bangunan di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Pakisaji untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik, Minggu (15/1/23).
Tak hanya sekali, IS yang warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar itu juga sempat mencuri di toko bangunan lainnya di wilayah hukum Polres Malang.
Taufik menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan IS terungkap saat salah satu korban bernama Endang (65) melapor ke Polsek Pakisaji pada 11 November 2022 silam.
Dia mengaku kehilangan sejumlah barang jualan di toko bangunan miliknya di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji.
Saat itu, Endang mengaku kehilangan 6 dus Cat, 4 kaleng cat ukuran sedang, talang galvalum, 4 dus besar paku, dan sejumlah barang dagangan lainnya. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Sa’ir (25) juga melaporkan hal yang sama karena kehilangan uang tunai Rp.7 juta hasil berjualan, 1 buah Handphone, dan 12 rol talang air galvalum pada 1 Desember 2022 lalu.
Sa’ir memiliki toko bangunan miliknya di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Usai menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi di TKP.
“Petugas di lapangan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sudah terlebih dahulu kabur ke luar kota,” kata Taufik.
Selanjutnya, pada Kamis (12/1), tim opsnal Polres Malang berhasil mengetahui keberadaan IS yang diduga sudah ada di Blitar dan akan kembali kabur menuju luar pulau.
Tak mau kehilangan momen, polisi kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap IS.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna Hitam yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.
Petugas juga menyita linggis, obeng, tang, dan kunci T yang digunakan sebagai sarana pelaku untuk membobol toko bangunan.
“Handphone milik korban juga berhasil diamankan dari tersangka,” lanjutnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini IS terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Pakisaji.
Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.