Skandal Mutasi Seluma: Oknum Kepsek Lolos Mutasi Meski Pernah Disanksi

Satujuang, Seluma- Oknum kepala sekolah SMPN di Seluma lolos mutasi meski pernah disanksi disiplin, memicu sorotan tajam panyak pihak atas dugaan surat pernyataan tidak sesuai fakta.

Diketahui penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah Tahap I berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Seluma pada Jumat (13/2).

Bupati Seluma, Teddy Rahman, menegaskan proses pengangkatan telah sesuai ketentuan dan bebas dari pelanggaran Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025.

“iya, saya kira sudah clear tanpa ada masalah,” kata Bupati Seluma saat penyerahan SK.

Senada, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, H Munarwan Syafu’i, juga menyatakan proses seleksi dan verifikasi aman.

“Insha allah aman, karena sudah akun verifikasi, jadi aplikasinya ini sudah terintegrasi dari kemendikbud ke BKN,” sampainya meyakinkan.

Ia meyakini sistem BKN sudah canggih sehingga pelanggaran seharusnya tidak akan tersaring dalam proses mutasi.

Namun, dugaan kejanggalan serius muncul mengacu Permendiknas Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 6 huruf (g).

Aturan tersebut secara tegas menyatakan calon kepala sekolah tidak boleh pernah atau sedang menjalani sanksi disiplin.

Fakta di lapangan menunjukkan salah satu kepala sekolah yang dilantik merupakan ASN yang pernah dijatuhi sanksi pada 2022.

Kasus sanksi disiplin tersebut bahkan sempat viral di media sosial lokal Seluma kala itu.

Seorang narasumber resmi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, klaim kemenangan oknum tersebut di PTUN tidak menghapus status sanksinya.

Narasumber menjelaskan, PTUN Palembang hanya mengabulkan pembatalan SK yang dikeluarkan Sekda kala itu.

“Namun, setelah pembatalan itu, terbit lagi SK Bupati, yang isinya tetap memberhentikan dia dari tugas tambahan Kepala Sekolah,” jelasnya, Selasa (24/2/26).

Narasumber juga menegaskan, pihak paling bertanggung jawab secara hukum adalah kepala sekolah yang menerbitkan surat pernyataan bermasalah.

“Kepala sekolah yang mengeluarkan surat pernyataan itulah yang harus bertanggung jawab secara hukum. Ini fatal dan melawan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, kepala sekolah yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Satujuang.

Publik menunggu kejelasan akhir atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengangkatan kepala sekolah ini. (Da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *