Satujuang- BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta yang telat atau tidak rutin membayar iuran BPJS Kesehatan akan menghadapi penghentian sementara status kepesertaannya.
Bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya, mereka harus melunasi seluruh tunggakan iuran.
BPJS Kesehatan menyediakan program cicilan yang disebut Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) sebagai solusi untuk mencicil iuran BPJS yang tertunggak.
Peserta yang ingin mengikuti Program Rehab Iuran BPJS Kesehatan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Mereka dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan hingga tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari yang pendaftarannya berakhir pada tanggal 27.
Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulanannya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan cicilan.
Proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta harus mendownload dan membuka aplikasi tersebut, lalu memilih opsi “Rencana Pembayaran Bertahap”.
Setelah itu, mereka akan diberikan informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan.
Peserta dapat memilih simulasi tagihan yang sesuai, kemudian melakukan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan program Rehab.
Setelah pendaftaran berhasil, peserta hanya perlu membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang telah dipilih.
Program Rehab BPJS Kesehatan memudahkan peserta JKN-KIS untuk menjaga keaktifan kepesertaan mereka dan mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
BPJS Kesehatan menekankan pentingnya untuk tidak menunggak pembayaran BPJS kesehatan agar kepesertaan dapat tetap aktif.(NT/idntimes)