Satujuang, Tegal – Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok proyek fiktif penataan lingkungan.
Pelaku, berinisial DN (41), di duga telah menipu korban dengan kerugian mencapai Rp 296 juta.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan kerja sama proyek palsu dengan iming-iming keuntungan 20%.
“Pelaku mendatangi korban dan menawarkan investasi proyek pengurugan tanah serta pemeliharaan taman di Kabupaten Tegal,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/04/25).
Korban, M. Sugiyanto (50), warga Slerok, Tegal Timur, awalnya tergiur setelah pelaku menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Namun, setelah menyerahkan dana secara bertahap sejak November 2022, proyek tersebut tak kunjung terealisasi.
“Korban baru menyadari penipuan setelah pelaku tidak mengembalikan modal dan menghilang,” jelas Kapolres.
Tim Satreskrim Polres Tegal Kota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah bukti, termasuk kuitansi pembayaran dan dokumen RAB palsu.
Pelaku kini terancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 jo 372 KUHP. (Hera)






