Menu

Mode Gelap
Pemprov DKI Jakarta dan BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Makna dan Fenomena Tren TikTok ‘We Listen We Don’t Judge’ Pasca Kejatuhan Assad, Israel Lancarkan Serangan Besar-Besaran ke Suriah  Informasi Terbaru Pembukaan CPNS 2025, Cek di Sini Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Parlemen DPP KAI Sampaikan Sikap Tegas Atas Dugaan Intimidasi Yang Dialami Anggotanya di Polda Bengkulu

Hukum

Polres Mukomuko Kembali Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba  

badge-check


Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Musrin Muzni dan Kasat Narkoba Iptu M Amin Wayan saat Press Conference di Mapolres Mukomuko. Perbesar

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Musrin Muzni dan Kasat Narkoba Iptu M Amin Wayan saat Press Conference di Mapolres Mukomuko.

Mukomuko – Dalam pelaksanaan Operasi Antik, Sat Resnarkoba Polres Mukomuko kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu sabu.

Pelaku berinisial YD (27), warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh ini ditangkap di wilayah Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko pada Kamis tanggal 7 Juli 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP WITDIARDI saat Press Conference di Mapolres Mukomuko, Selasa (12/7/22) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Musrin Muzni dan Kasat Narkoba Iptu M Amin Wayan juga mengatakan pelaku di tangkap saat sedang bertransaksi.

“Saat itu pelaku sedang bertransaksi di depan Gerbang Sekolah Man 01 Ipuh,” jelas kapolres.

Kapolres melanjutkan, dari  tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dalam plastik bening klip merah yang dibungkus dengan sepotong kertas timah rokok.

“Setelah dibungkus kertas timah dibungkus kembali dengan tisu dan kemudian dimasukkan dalam botol bekas merk aqua,” terang Kapolres.

Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu buah handphone merk OPPO Type A37 dan satu unit kendaraan sepeda motor Merk MIO non TNKB.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku memanfaatkan media sosial untuk memasarkan dan bertransaksi barang haram tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (red/zul)

Trending di Hukum