Polisi Grebek Markas Judol di Rumah Mewah Cengkareng Jakarta Barat

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Jakarta – Polisi Grebek Markas Judol (Judi Online) di Rumah Mewah Cengkareng Jakarta Barat, Penggerebekan yang di lakukan di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat ini di pimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi di dampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan.

Dalam penggrebekan yang berlangsung selama satu jam dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, polisi menangkap total 8 orang tersangka. 4 tersangka pertama di tangkap pada Kamis (7/11/2024), dan 4 tersangka lainnya di amankan pada Jumat (8/11/2024).

Para tersangka yang di tangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang di gunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah di amankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di dampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan mengatakan, “Kami dari Satuan Researse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucapnya.

“Tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir di amankan di bulan oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi,” ujar M Syahduddi.

“Dengan modus mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia”, imbuhnya.

Dalam kasus ini, tersangka di bagi menjadi 3 (tiga) klaster :

Klaster pertama adalah “peserta,” yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk di gunakan dalam transaksi judi online.

Klaster kedua adalah “penjaring peserta,” yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.

Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

Selama dua setengah tahun beroperasi, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.

Di perkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang di gunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang di perkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari. Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa 6 dari 8 tersangka positif narkoba jenis sabu.

Syahduddi menambahkan Bahwa penindakan terhadap pelaku judi online merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta instruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemberantasan judi online secara tegas dan tuntas tanpa ada keraguan sampai ke akar-akar nya. (AHK)