Satujuang- Bawaslu RI mencatat sebanyak 811 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) masih tercatat sebagai anggota ataupun pengurus partai politik (parpol).
Selain itu, terdapat 429 Pantarlih yang tidak melakukan coklit data pemilih Pilkada Serentak 2024 secara langsung.
“Terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik,tim kampanye atau tim pemenangan sebanyak 811 Pantarlih. Terdapat pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung sebanyak 429 Pantarlih,” ungkap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (7/8/24).
Para pengawas Bawaslu, kata Bagja, juga menemukan Pantarlih melemparkan tugasnya kepada orang lain. Yakni, sebanyak 73 disebutkannya melakukan hal tersebut.
“Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 73 Pantarlih. Dan, terdapat Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK saat Coklit sebanyak 156 Pantarlih,” ucapnya.
Selanjutnya, Bagja menuturkan, terdapat Pantarlih yang namanya tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Diketahui, salah satu syarat menjadi Pantarlih, tidak boleh menjadi anggota partai politik ataupun tim kampanye.
Nantinya, kata Bagja, Pantarlih tersebut akan dimintai keterangan lebih lanjut. Jika memang masih menjadi anggota partai politik makan yang bersangkutan tidak akan dilantik atau diganti. (AHK)