Satujuang – Wajib tau, jika suatu saat kalian didatangi atau berurusan dengan penegak hukum, jangan panik!
Ini hak-hak milikmu jika berhadapan dengan penegak Hukum:
Scroll Untuk Lanjut Membaca
- Hak untuk Diam (Pasal 66 KUHAP dan pasal 16 ayat 3 huruf g ICCPR ratifikasi UU Nomor 12 Tahun 2005.
• Anda tidak wajib langsung menjawab pertanyaan dari polisi,
• Berhak menunggu kehadiran kuasa hukum sebelum memberikan keterangan. - Hak Didampingi Pengacara (Pasal 56 ayat 1 KUHAP dan 114 KUHAP).
• Jika tidak mampu, negara wajib memberikan bantuan hukum gratis,
• Jangan menandatangani dokumen tanpa membaca atau berkonsultasi dengan pengacara (jika ada) libatkan keluarga atau teman/kerabat yang dianggap berkompeten. - Hak atas Perlakuan yang Layak (Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM).
• Tidak boleh disiksa, diintimidasi, atau diperlakukan secara sewenang-wenang,
• Berhak diperlakukan dengan hormat sesuai asas praduga tak bersalah. - Hak untuk Tahu Alasan Penangkapan (Pasal 18 ayat (1) KUHAP dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
• Harus tahu diberi alasan secara jelas dan benar,
• Jika ada surat perintah, periksa
keasliannya. - Hak untuk Menolak Penggeledahan Tanpa Surat Resmi (Pasal 33 ayat (1) KUHAP dan Pasal 34 KUHAP).
• Penggeledahan harus didasarkan pada Surat izin dari pengadilan, kecuali dalam keadaan darurat.
Jadi, jika suatu saat kalian didatangi oleh penegak hukum, jangan panik! Ingat hak-hak kalian dan pastikan semuanya sesuai prosedur hukum.
Tapi ingat, hak-hak ini bukan untuk melawan hukum, tapi untuk memastikan kalian diperlakukan dengan adil.
Jangan ragu untuk meminta pendampingan hukum jika diperlukan.