Satujuang – Wajib tau, jika suatu saat kalian didatangi atau berurusan dengan penegak hukum, jangan panik!

Ini hak-hak milikmu jika berhadapan dengan penegak Hukum:

Scroll Untuk Lanjut Membaca
  1. Hak untuk Diam (Pasal 66 KUHAP dan pasal 16 ayat 3 huruf g ICCPR ratifikasi UU Nomor 12 Tahun 2005.
    • Anda tidak wajib langsung menjawab pertanyaan dari polisi,
    • Berhak menunggu kehadiran kuasa hukum sebelum memberikan keterangan.
  2. Hak Didampingi Pengacara (Pasal 56 ayat 1 KUHAP dan 114 KUHAP).
    • Jika tidak mampu, negara wajib memberikan bantuan hukum gratis,
    • Jangan menandatangani dokumen tanpa membaca atau berkonsultasi dengan pengacara (jika ada) libatkan keluarga atau teman/kerabat yang dianggap berkompeten.
  3. Hak atas Perlakuan yang Layak (Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM).
    • Tidak boleh disiksa, diintimidasi, atau diperlakukan secara sewenang-wenang,
    • Berhak diperlakukan dengan hormat sesuai asas praduga tak bersalah.
  4. Hak untuk Tahu Alasan Penangkapan (Pasal 18 ayat (1) KUHAP dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
    • Harus tahu diberi alasan secara jelas dan benar,
    • Jika ada surat perintah, periksa
    keasliannya.
  5. Hak untuk Menolak Penggeledahan Tanpa Surat Resmi (Pasal 33 ayat (1) KUHAP dan Pasal 34 KUHAP).
    • Penggeledahan harus didasarkan pada Surat izin dari pengadilan, kecuali dalam keadaan darurat.

Jadi, jika suatu saat kalian didatangi oleh penegak hukum, jangan panik! Ingat hak-hak kalian dan pastikan semuanya sesuai prosedur hukum.

Tapi ingat, hak-hak ini bukan untuk melawan hukum, tapi untuk memastikan kalian diperlakukan dengan adil.

Jangan ragu untuk meminta pendampingan hukum jika diperlukan.