Satujuang- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengonfirmasi bahwa penyaluran subsidi untuk LPG 3 kg akan berubah menjadi sistem tertutup, yang berlaku mulai tahun 2027.
Ke depannya, hanya mereka yang telah mendaftarkan KTP di pangkalan resmi Pertamina dan tercatat dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang berhak mendapatkan subsidi gas melon tersebut.
Transformasi ini mengikuti sejumlah tahapan yang dimulai dengan penerbitan Kepmen ESDM No 37 Tahun 2023 tentang panduan teknis untuk distribusi isi ulang LPG yang tepat sasaran, serta Keputusan Dirjen Migas No 99 Tahun 2023 yang mengatur tahapan dan jadwal distribusi tersebut.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di subpenyalur atau pangkalan resmi hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang terdaftar dalam sistem, sementara yang belum terdaftar diwajibkan untuk mendaftar sebelum bertransaksi.
Arifin Tasrif menjelaskan rencana implementasi transformasi tahap kedua untuk penyaluran LPG 3 kg akan bergantung pada revisi Perpres No 104 Tahun 2007, yang saat ini menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi.
Jika revisi ini disetujui pada kuartal IV 2024, implementasi sistem baru dapat dilaksanakan pada 2025 dan tahun-tahun berikutnya.
PT Pertamina (Persero) juga telah mengkonfirmasi bahwa mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kg akan membutuhkan penggunaan KTP untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Meskipun demikian, masyarakat golongan ekonomi mampu masih dapat mengakses subsidi ini, meskipun seharusnya hanya dialokasikan untuk golongan Desil 1-7 menurut data P3KE.
Pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 kg telah dimulai sejak 1 Maret 2023 menggunakan sistem berbasis web, dengan pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), kecuali di daerah-daerah yang terkendala sinyal internet.(Red/kumparan)
Komentar