Perda Ugal-ugalan Jadi Dasar Pergub 12/2025: Antara Insentif Kekuasaan dan Teriakan Rakyat

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu – Di tengah polemik tarif pajak kendaraan yang tinggi diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023, Gubernur Bengkulu ternyata telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 (Pergub 12/2025) yang menguatkan pembagian insentif dari hasil pungutan pajak tersebut.

Pergub ini merupakan perubahan atas Pergub Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pergub 12/2025 diteken pada 14 Mei 2025, dengan tetap mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang saat ini menuai kritik dan tuntutan revisi karena dianggap membebani masyarakat, bahkan disebut “ugal-ugalan” oleh Gubernur sendiri.

Pergub ini mengatur pemberian insentif kepada instansi pemungut pajak, termasuk kepala daerah, sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Peraturan yang katanya hasil DPRD yang menyusun kacau balau dan ugal-ugalan itu ternyata dijadikan dasar pembagian insentif. Ini ironis,” ujar pegiat anti korupsi M Hafis, Minggu (8/6/25).

Meski Gubernur melalui Wakil Gubernur Mian telah menyerahkan draf rancangan perubahan Perda ke DPRD pada 2 Juni 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 13 Perda nomor 7 Tahun 2023, masing-masing sebesar 1,2% dan 12%, tetap berlaku hingga kini, sehingga beban pajak masyarakat masih tinggi.

“Gubernur, kepala dinas hingga staf teknis dapat menerima insentif. Secara aturan ini sah, tapi secara etika menjadi sensitif ketika rakyat menjerit karena tarif pajak yang tinggi,” tambah Hafis.

Menurut aturan nasional seperti PP Nomor 35 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2022, kepala daerah memang berhak menerima insentif maksimal 5% dari realisasi penerimaan pajak daerah. Mekanisme teknis diatur melalui peraturan kepala daerah, seperti Pergub Nomor 12 Tahun 2025.

Dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (2/6) lalu, Wakil Gubernur Mian mewakili Gubernur Helmi Hasan menyampaikan nota pengantar rancangan perubahan Perda.

Namun sayangnya, draf tersebut tidak menyentuh Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 13 yang mengatur tarif PKB dan BBNKB, sehingga tarif masih tetap tinggi.

Rancangan perubahan hanya mengusulkan perubahan Pasal 77 Ayat 3, 4, dan 5, terkait bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak rokok serta tata cara pengelolaannya.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edy Irawan HR, menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 adalah kebutuhan mendesak dan harus menjadi perhatian utama.

“Kalau ada klausul yang belum masuk dalam rancangan, kita akan panggil dinas pendapatan dan minta agar dimasukkan dalam pembahasan,” ujar Edy beberapa waktu kemarin.

Politisi Demokrat ini juga mengingatkan agar polemik pajak kendaraan tidak menjadi kegaduhan berkepanjangan dan seluruh pihak harus fokus mencari solusi, bukan saling menyalahkan.

Sebenarnya menurut Edy, Gubernur bisa saja melakukan regresi Perda agar bisa memberikan keringanan pajak kepada masyarakat sebagai solusi sementara.

“Nanti di pandangan fraksi, item tarif pajak kendaraan akan kami minta dimasukkan. Jika tidak disetujui, kita akan paksa atau tolak karena ini kebutuhan masyarakat saat ini. Prinsipnya, kami akan memperjuangkan tuntutan rakyat,” tegas Edy.

Ia menambahkan, eksekutif dan legislatif adalah penyelenggara negara yang harus saling menghormati fungsi dan perannya.

“Kita tidak boleh ada one man show dalam penyelesaian masalah agar fungsi lembaga pemerintahan berjalan dengan baik,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *