Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Ekbis

Penyesuaian Tarif, 13 Ruas Jalan Tol Ini Alami Kenaikan

badge-check


Tol Surabaya-Gresik Perbesar

Tol Surabaya-Gresik

Satujuang- Sebanyak 13 ruas jalan tol dijadwalkan untuk mengalami peningkatan tarif pada Kuartal I-2024.

Dilansir dari Kompas, termasuk dalam daftar tersebut adalah ruas-ruas tol yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif pada tahun 2023.

Namun prosesnya masih berlangsung, sehingga penyesuaian tersebut akan tetap dilakukan pada tahun 2024.

Miftachul Munir, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), telah mengumumkan nama-nama 13 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif pada Kuartal I-2024.

Berikut daftar lengkapnya, seperti dilansir oleh Kontan.co.id pada Senin (15/01/2024):

1. Jalan Tol Surabaya-Gresik
2. Jalan Tol Kertosono-Mojokerto
3. Jalan Tol Bali-Mandara
4. Jalan Tol Serpong-Cinere
5. Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
6. Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo
7. Jalan Tol Makassar Seksi 4
8. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit)
9. Jalan Tol Gempol-Pandaan
10. Jalan Tol Surabaya-Mojokerto
11. Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali)
12. Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1
13. Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa).

Munir menegaskan bahwa penyesuaian tarif untuk ruas tol yang dijadwalkan pada Kuartal I-2024 akan dilakukan setelah Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol terpenuhi.

Aturan main terkait penyesuaian tarif tol sudah diatur dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pasal 48 Ayat 3 menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Munir menekankan bahwa penyesuaian tarif jalan tol akan dilakukan secara bertahap, dengan penetapan dan pemberlakuan menunggu arahan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Selain itu, penyesuaian tarif tol dianggap penting untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan SPM Jalan Tol.

Trending di Ekbis