Satujuang- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan pada tahun 2025 berpeluang ditunda.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda Prabowo-Gibran, Anggawira, menyatakan bahwa penerapan PPN 12 persen merupakan keputusan politik yang memerlukan persetujuan DPR RI.
Meskipun ada wacana penundaan, Anggawira belum dapat memastikan kapan revisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan dilakukan.
“PPN 12 persen sesuai UU HPP masih akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, kecuali ada keputusan politik bersama antara pemerintah dan DPR,” ujar Anggawira.
Di sisi lain, Sri Mulyani memastikan dirinya akan kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam kabinet Prabowo-Gibran.
Kepastian ini diperoleh setelah Sri Mulyani bertemu dengan Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Prabowo meminta Sri Mulyani untuk kembali memimpin pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keuangan negara.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut bahwa perubahan nomenklatur beberapa kementerian dan lembaga akan dibantu dalam hal anggaran untuk memastikan efektivitas kerja.(Red/kumparan)