Kendal – Mantan Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kendal, Teguh, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara dipotong selama berada di dalam tahanan.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU yang dibacakan oleh Kasipidum Budi Sulistyo dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (25/5/22).
Budi mengatakan bahwa Teguh terbukti telah melakukan tindakan yang merugikan kepada korban (Suwandi) dan terdakwa mengakui perbuatannya.
Untuk diketahui, Teguh melakukan penipuan terkait sewa lahan bengkok kepada Suwandi.
Teguh bin Sukandar terbukti telah melakukan tindakan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Teguh dengan kurungan penjara selama satu tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap Budi dalam persidangan.
Atas tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, Teguh dihadapan majelis hakim mengajukan permohonan pembelaan dan mengakui telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan meminta ampunan kepada majelis hakim.
Teguh mengakui bersalah melanggar hukum dan juga mengungkapkan telah mengupayakan itikad baik kepada korban Suwandi untuk mengembalikan uang sejumlah kerugian enam juta rupiah.
“Tapi kebaikan saya ditolak sama korban dan saya sangat menyesal sekali Yang Mulia dan saya tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi Yang Mulia,” kata Teguh dalam pembelaannya.
Teguh juga menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa dirinya mempunyai penyakit permanen yaitu gula bahkan sempat mengalami stroke dan menjalani pengobatan rutin.
“Maka dari itu saya mohon maaf kepada Yang Mulia dan saya mohon ampunan kepada Yang Mulia ,” ucap Teguh.
Mendengarkan pembacaan tuntutan JPU serta pembelaan terdakwa Teguh, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal memutuskan sidang pembacaan putusan akan dibacakan pada hari Kamis, 2 Juni 2022.
Dalam sidang pembacaan tuntutan JPU, Teguh terbukti telah melakukan penipuan kepada Suwandi.
Ia menyewakan lahan bengkok saat dirinya masih menjabat sebagai kepala desa di Desa Wonosari, Patebon Kendal pada tahun 2014 silam.
Dimana pada saat itu menurut Suwandi, pada tahun 2014 Teguh menyewakan lahan bengkok kepadanya sebesar 6 juta Rupiah.
Namun setelah dibayar, Suwandi tidak bisa menggarap lahan tersebut karena telah disewakan lagi kepada orang lain.
Berita terkait penipuan lahan bengkok ini telah tayang sebelumnya dengan judul Satujuang.com/penipuan-sewa-lahan-bengkok-mantan-kades-wonosari-ditahan-kejari-kendal/">Penipuan Sewa Lahan Bengkok, Mantan Kades Wonosari Ditahan Kejari Kendal. (had)






