Satujuang– Pemprov Bengkulu tetapkan kenaikan UMP sebesar 3,38 persen, dari sebelumnya Rp.2.418.280 menjadi Rp.2.507.079,24.
Kenaikan ini, hasil dari kajian yang mempertimbangkan kebutuhan pekerja, menuai kritikan dari Dewan Provinsi Bengkulu.
“Kenaikan 3,38 persen menunjukkan lemahnya posisi Serikat buruh dalam rapat penetapan upah,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Senin (27/11/23).
Ia menyatakan bahwa tingkat inflasi, produksi, dan jasa yang diberikan oleh buruh tidak sebanding dengan kenaikan upah yang diterima.

Bang Usin, sapaan akrabnya menyarankan agar pendapatan buruh harian dan bulanan diangkat menjadi Rp.2.800.000.
“Dengan alasan bahwa jumlah tersebut baru mencukupi kebutuhan buruh per bulan, tanpa memberikan kesejahteraan yang signifikan,” terang Usin.
Selain itu, Ia menekankan perlunya mempertimbangkan kenaikan bahan pokok dan bahan bakar minyak dalam penetapan UMP.
Usin mengkritik bahwa kenaikan upah minimal sebesar 50 ribu atau 100 ribu akan semakin mempersempit kondisi buruh.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469 DKKTRANS Tahun 2023, telah menetapkan kenaikan UMP untuk tahun 2024.(nt/adv)
Komentar