Oknum Ketua RT Rampas HP Wartawan saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

banner 468x60

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kota Bengkulu- Sebuah insiden perampasan HP wartawan terjadi di kawasan wisata Pantai Zakat, Kota Bengkulu, pada Minggu (29/3/26), di tengah dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Peristiwa tersebut melibatkan seorang wartawati berinisial Ynt dan oknum Ketua RT sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) berinisial AU.

banner 336x280

Kejadian bermula saat wartawati Ynt meliput adu mulut antara pedagang asongan dengan oknum AU yang diduga melakukan pungutan paksa.

Oknum AU diduga meminta uang sebesar Rp50.000 kepada para pedagang permainan anak-anak dengan dalih biaya kebersihan.

Salah satu pedagang menyatakan keberatan karena iuran serupa tidak pernah ada sebelumnya.

Wartawati Ynt merekam kejadian tersebut karena merasa perlu mendokumentasikan aksi pungutan liar yang diklaim berizin kepolisian tersebut.

Namun, AU bereaksi reaktif dengan merampas HP milik Ynt dan memaksa penghapusan video rekaman.

Ia bahkan melontarkan ancaman akan melaporkan wartawati Ynt ke polisi.

Situasi pun menjadi tegang, kondisi mereda setelah aparat kepolisian yang dipimpin Nopri tiba di lokasi untuk mengendalikan keadaan.

Menanggapi insiden tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Nina Nurdin Tasron menyatakan penyesalan mendalam.

Ia menegaskan bahwa perampasan HP maupun pungutan tanpa dasar hukum merupakan tindakan ilegal.

“Kami sangat menyayangkan adanya perampasan HP tersebut. Itu sama sekali bukan bagian dari tugas maupun kewenangan Pokdarwis,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Nina saatvl di konfirmasi.

Nina menjelaskan bahwa fungsi utama Pokdarwis adalah sebagai penggerak sadar wisata berlandaskan prinsip Sapta Pesona, bukan pemungut biaya tanpa regulasi.

Ia menyebut, Dinas Pariwisata saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan Pokdarwis yang terlibat dalam insiden tersebut.

Nina memaparkan bahwa kewenangan Pemerintah Kota di kawasan Pantai Panjang, termasuk Pantai Zakat, masih sebatas penataan.

Pengelolaan retribusi atau sewa lahan belum bisa dilakukan sebelum ada pelimpahan aset resmi dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota.

Ia menekankan bahwa segala bentuk iuran wajib memiliki dasar hukum atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Jika tidak ada dasar hukum, maka itu ilegal,” tegas Nina.

Urusan kebersihan di kawasan tersebut saat ini berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara parkir dikelola oleh Bappenda.

Dinas Pariwisata sendiri belum memiliki wewenang untuk menarik retribusi apapun.

Kepala Dinas Pariwisata Nina mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik serupa kepada Satpol PP atau pihak kepolisian.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, baik dari sisi praktik pungli di destinasi wisata maupun perlindungan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *