Satujuang- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan penyesuaian terhadap pajak untuk transaksi aset kripto.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang direncanakan mulai awal 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menerapkan pajak baru pada kripto.
Dengan alihnya pengawasan ke OJK, aset kripto akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.
Saat ini, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, transaksi aset kripto di platform yang terdaftar di Bappebti dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, transaksi di platform yang tidak terdaftar dikenakan tarif PPN sebesar 0,22 persen.
Selain itu, pajak penghasilan (PPh) saat ini adalah 0,1 persen untuk platform terdaftar dan 0,2 persen untuk platform yang tidak terdaftar.
Sehubungan dengan perubahan ini, Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan rencana untuk mengusulkan penurunan tarif pajak hingga setengah dari tarif yang berlaku saat ini.(Red/kompas)