Menu

Mode Gelap
Modus Kerjasama Budidaya Udang Lobster, ASN di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis

SJ News

OJK Siapkan Aturan Pajak Baru untuk Aset Kripto di 2025

badge-check


					Kripto Perbesar

Kripto

Satujuang- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan penyesuaian terhadap pajak untuk transaksi aset .

Penyesuaian ini merupakan bagian dari proses peralihan pengawasan aset dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang direncanakan mulai awal 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menerapkan pajak baru pada .

Dengan alihnya pengawasan ke OJK, aset akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.

Saat ini, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, transaksi aset di platform yang terdaftar di Bappebti dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, transaksi di platform yang tidak terdaftar dikenakan tarif PPN sebesar 0,22 persen.

Selain itu, pajak penghasilan (PPh) saat ini adalah 0,1 persen untuk platform terdaftar dan 0,2 persen untuk platform yang tidak terdaftar.

Sehubungan dengan perubahan ini, Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan rencana untuk mengusulkan penurunan tarif pajak hingga setengah dari tarif yang berlaku saat ini.(Red/kompas)

Facebook Comments Box

Trending di SJ News