Satujuang- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 menetapkan ketentuan terbaru mengenai pemberian Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut PP ini, investor di IKN dapat memperoleh Hak Pakai dengan masa berlaku maksimal 160 tahun.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah tersebut, yang menyebutkan bahwa Hak Pakai dapat diberikan dalam dua siklus, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 80 tahun, berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap lima tahun.
Pasal 18 Ayat (2) Butir c mengatur bahwa Hak Pakai pada siklus pertama berlaku selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 80 tahun untuk siklus kedua, dengan syarat tertentu.
Evaluasi akan dilakukan oleh Otorita IKN (OIKN) untuk memastikan bahwa tanah masih dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan pemegang hak memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Pasal 18 Ayat (5) mengatur bahwa dalam 10 tahun sebelum masa berlakunya Hak Pakai siklus pertama berakhir, investor dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk siklus kedua dengan ketentuan yang sama.
Selain Hak Pakai, investor juga dapat memperoleh HGU dan HGB dengan ketentuan sebagai berikut: HGU berlaku selama 95 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang 95 tahun untuk siklus kedua;
Sedangkan HGB berlaku selama 80 tahun untuk siklus pertama dan bisa diperpanjang 80 tahun untuk siklus kedua.(Red/kompas)