Jakarta- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP adalah data pribadi yang sangat penting dan rentan disalahgunakan, termasuk untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Penyalahgunaan ini menjadi masalah serius, mengingat pinjol hanya membutuhkan KTP dan nomor telepon untuk verifikasi.
Oleh karena itu, penting untuk memeriksa apakah data Anda digunakan oleh pihak lain secara ilegal.
Cek NIK di SLIK OJK Secara Online
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memeriksa status kredit atau pinjaman.
Berikut langkah-langkah pengecekan secara online:
1. Akses idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi identitas, kewarganegaraan, dan kode verifikasi.
3. Lengkapi formulir SLIK, unggah dokumen pendukung, dan centang pernyataan kebenaran data.
4. Setelah selesai, nomor pendaftaran akan dikirimkan melalui email untuk memantau status pengajuan.
Proses verifikasi membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja. Hasilnya akan menampilkan daftar pinjaman atau kredit atas nama Anda.
Cek NIK Secara Offline
Selain online, Anda dapat mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen:
WNI: KTP
WNA: Paspor
Tambahan: Surat kuasa, jika mewakili orang lain
OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email yang terdaftar.
Laporkan Jika Data Anda Disalahgunakan
Jika Anda menemukan indikasi penyalahgunaan data, segera lapor ke OJK melalui:
Call Center: 081-157-157-157
Email: diwaspadainvestasi@ojk.go.id (sertakan bukti pendukung)
Langkah-langkah ini penting untuk melindungi data pribadi Anda dari potensi kerugian akibat pinjaman ilegal. Jangan abaikan keamanan data pribadi Anda!(Red/CNN)