Bengkulu, Satujuang- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, mengaku terpaksa menyetorkan uang sebesar Rp325 juta untuk pemenangan mantan Gubernur Rohidin Mersyah pada Pilkada 2024.
Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa uang itu adalah milik pribadi dan diberikan tanpa keikhlasan.
“Itu uang saya pribadi. Jujur, saya tidak ikhlas memberikannya. Tapi saya tidak punya daya untuk menolak,” ujar Syarifuddin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (14/5/25).
Pernyataan tersebut disampaikan saat Syarifuddin memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin, Evrianysah alias Anca.
Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan melalui Anca, atas permintaan untuk mendukung pemenangan Rohidin dalam kontestasi Pilkada.
Syarifuddin juga mengaku tidak punya pilihan selain menuruti perintah atasan.
“Kalau saya bisa memilih, saya lebih memilih tidak menyetorkan uang itu,” katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Meski tak ikhlas, Syarifuddin mengaku uang itu tidak mengganggu kondisi keuangannya secara langsung.
“Uang itu memang simpanan pribadi saya yang belum ada peruntukannya. Jadi tidak ada yang tertunda setelahnya,” ujarnya.
Total Rp 847 Juta Disetor ke Rohidin
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol tersebut, turut dihadirkan empat pejabat aktif lainnya sebagai saksi, yakni:
- Heri Yulian Hidayat – Kepala DP3AP2KB,
- Jaduliwan – Kepala Kesbangpol,
- Heru Susanto – Kepala Inspektorat,
- Saidirman – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelumnya, berdasarkan berkas dakwaan KPK atas perkara ini 5 saksi ini mengaku menyetorkan total uang sebesar Rp847 juta kepada Rohidin Mersyah melalui Evrianysah alias Anca, antara September hingga Oktober 2024.
Uang diserahkan di berbagai lokasi, termasuk di Kantor Gubernur dan di Kota Bengkulu.
Pengakuan Syarifuddin ini terkesan kontradiktif dengan fakta yang menyebutkan ada Kepala Dinas (Kadis) yang tidak ikut menyetorkan uang untuk terdakwa Rohidin.
Selain itu, diketahui juga jabatan para saksi yang hadir ini tidak ada yang bergeser meskipun Rohidin Mersyah bukan lagi Gubernur Provinsi Bengkulu. (Red)






