Melawan PT Agri Andalas, 5 Warga Desa Jenggalu Ajukan Eksepsi

Bengkulu – Lima warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma, yang didakwa melakukan pencurian terhadap buah sawit PT Agri Andalas, mengajukan eksepsi.

Eksepsi diajukan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan terbuka untuk umum yang di Ketuai Riswan Supartawinata di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (24/2/22).

Dalam sidang dengan nomor perkara 57/PID.B/2022/PN.Bgl tersebut, kelima terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan, Pengadilan Negeri Bengkulu tidak berwenang mengadili perkara ini.

Ada empat poin dalam eksepsi yang disampaikan ke Majelis Hakim dimuka sidang :

1. Pengadilan Negeri Bengkulu tidak berwenang mengadili perkara dugaan pencurian ini, karena locus delicti perkara masuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Tais Kabupaten Seluma

2. Penggunaan Pasal 82 ayat 2 KUHAP tidak tepat, karena sebagian besar saksi berdomisili di Kabupaten Seluma, bukan di Kota Bengkulu.

3. Penggunaan alasan tempat, di mana para terdakwa ditahan, tidak tepat digunakan, karena dalam praktik selama ini, seluruh tahanan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tais Seluma selalu dititip di Rutan Malabero Bengkulu, karena Seluma belum memiliki Rutan

4. Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, karena tidak menguraikan peristiwa yang berhubungan dengan unsur pencurian secara lengkap

Terhadap eksepsi ini, Penasehat Hukum para terdakwa meminta kepada Majelis Hakim, agar memberikan putusan sela.

Yang mana putusan sela itu menyatakan, Pengadilan Negeri Bengkulu tidak berwenang mengadili perkara ini atau menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.

Seperti diketahui, tanggal 8 November 2021, sekitar 30 orang warga Desa Jenggalu melakukan protes dengan aksi panen bersama di eks lahan milik PT Jenggalu Permai Kabupaten Seluma.

Aksi tersebut dilatari atas klaim sepihak PT Agri Andalas terhadap eks lahan tersebut.

Sementara eks lahan PT Jenggalu Permai sejak tahun 2016, HGUnya telah habis masa dan tidak dilakukan perpanjangan.

Akibat aksi tersebut, lima warga Desa Jenggalu yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49), ditangkap.

Selanjutnya, kelima warga tersebut didakwa atas kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Agri Andalas.

Atas tindakan tersebut, kelima warga dijerat dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55 KUHP. (sj007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *