Luruskan Sejarah: Tabut Adalah Milik KKT Bencoolen

Satujuang- Tradisi Tabut Bengkulu selama ini dikenal luas sebagai bagian dari kekayaan budaya Nusantara yang unik. Tiap bulan Muharam, ribuan masyarakat Bengkulu tumpah ruah menyaksikan rangkaian prosesi Tabut, dari Ambil Tanah, pengangkatan Puncak, ritual Arak, hingga Tabut Tebuang.

Namun, tak banyak yang tahu bahwa Tabut bukan sekadar festival budaya. Ia memiliki akar sejarah dan status hukum yang jelas.

Tabut bukan milik pemerintah, melainkan milik komunitas Kerukunan Keluarga Tabut (KKT) Bencoolen.

Tabut Diakui Negara Sebagai Warisan Komunal

Pada tahun 2017, Tabut Bengkulu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan:

Nomor Inventaris KIK: EBT 11 2017 0000073

Jenis: Ekspresi Budaya Tradisional

Pemilik Sah: Kerukunan Keluarga Tabut (KKT) Bencoolen

Artinya, segala bentuk penyelenggaraan, penggunaan simbol, ritus, dan nama “Tabut” secara resmi adalah hak budaya milik KKT, bukan Pemda atau lembaga manapun.

Apa Itu KIK?

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah bentuk pengakuan hukum dari negara terhadap warisan budaya milik suatu komunitas. KIK mencakup:

  • Ekspresi budaya tradisional,
  • Pengetahuan tradisional,
  • Sumber daya genetik

Pemerintah tidak bisa mengklaim KIK sebagai milik negara atau instansi. Hanya komunitas yang secara historis mewarisi dan melestarikan tradisi tersebut yang diakui sebagai pemilik sah.

Hak Komunitas KKT

Dengan status tersebut, KKT Bencoolen memiliki hak penuh untuk:

  • Menyelenggarakan dan menjaga kemurnian ritual Tabut
  • Melarang penyimpangan makna dan bentuk,
  • Menolak komersialisasi tanpa persetujuan,
  • Menuntut secara hukum jika hak mereka dilanggar.

Bagaimana dengan Festival Tabut yang Digelar Pemerintah?

Pemerintah daerah memang berwenang mendukung dan mempromosikan kebudayaan lokal. Namun, dalam konteks Tabut, pemerintah hanya sebagai fasilitator, bukan pemilik.

Setiap penyelenggaraan festival seharusnya dilakukan dengan seizin dan keterlibatan penuh KKT.

Prinsip ini juga berlaku pada banyak tradisi budaya lain di Indonesia yang telah diakui sebagai KIK:

  1. Upacara Kasada – Suku Tengger, Bromo
    Ritual suci ini hanya sah jika dilakukan oleh Dukun Adat Tengger. Pemerintah hanya boleh mendukung, bukan menyelenggarakan sendiri.
  2. Rambu Solo’ – Toraja, Sulawesi Selatan
    Upacara kematian ini tetap berada di bawah kendali keluarga dan tetua adat. Pemerintah hanya sebagai pendamping atau promotor.
  3. Ngaben – Bali
    Upacara pembakaran jenazah hanya bisa dilakukan oleh komunitas dan keluarga pemilik ritual. Pemerintah tak boleh campur dalam proses keagamaan atau adatnya.

Sama seperti Tabut, komunitas adalah pemilik sah, dan pemerintah hanya mitra pelestari, bukan pengendali.

Masyarakat Perlu Tahu

Masyarakat perlu tahu bahwa tradisi Tabut bukan hanya tontonan, melainkan warisan spiritual yang mengandung nilai sejarah, keislaman, dan jati diri komunitas .

Menjaga akarnya berarti menjaga jati dirinya.

Tabut adalah budaya milik KKT Bencoolen. Negara telah mengakuinya lewat sistem hukum Kekayaan Intelektual Komunal.

Kini tugas kita bersama adalah menghormati hak budaya tersebut, bukan sekadar menjadikannya proyek tontonan tahunan.

Menjadikan Tabut sebagai khazanah nasional berarti juga menghormati siapa yang mewarisinya.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Kalau bukan milik pemerintah sebaiknya tugu tabut yg ditengah2 jalan itu dibongkar sj biar tdk ruwet lalulintasnya

    1. Be smart kawan, kalau yang ditengah jalan itu aset daerah. Dibangun pakai uang negara, dan yang bangun adalah pemerintah daerah sendiri. Jadi harus paham dulu duduk perkara baru berbicara

  2. Sayo setuju dengan hal ini.. Tabut sakral sudah ada sebelum pemerintahan seperti sekarang.. Bahkan jauh sebelum ada gubernur..
    Mari luruskan budaya ini.. Teruskan ke Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.