Satujuang, Tegal – Seorang Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Nur Fitriani tengah menjadi sorotan setelah di duga terlibat dalam pemberangkatan jemaah haji menggunakan visa non-haji.
Praktik ini di anggap melanggar ketentuan imigrasi Arab Saudi dan berpotensi merugikan jemaah.
Informasi yang di himpun menyebutkan bahwa legislator tersebut di duga memfasilitasi keberangkatan sejumlah jemaah haji melalui jalur tidak resmi, menggunakan visa ziarah atau umrah.
Padahal, visa tersebut tidak di peruntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa hanya 3 jenis visa yang sah untuk ibadah haji, yakni visa haji reguler, haji plus, dan haji furoda.
Penggunaan visa di luar ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi dari otoritas Arab Saudi, termasuk deportasi dan larangan masuk selama beberapa tahun.
Menanggapi hal ini, Tim Pengawas Haji DPR RI meminta Kemenag dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap praktik semacam ini.
Mereka juga mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan, guna melindungi jemaah dari potensi kerugian.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kota Tegal terkait dugaan tersebut.
Namun, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. (Hera)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.