Jakarta- Pekerja yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan otomatis berpindah ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) setelah didaftarkan oleh perusahaan.
Namun, perpindahan ini juga menyebabkan status PBI keluarga pekerja dinonaktifkan.
Untuk menjaga agar keluarga tetap berada dalam segmen PBI, pekerja dapat memisahkan Kartu Keluarga (KK).
Proses dan Syarat Pecah KK di Alamat yang Sama
Menurut Handayani Ningrum, Pelaksana Harian Dirjen Dukcapil, pemisahan KK dapat dilakukan tanpa harus pindah alamat.
Syarat utamanya adalah individu yang mengajukan pemisahan harus sudah dewasa dan memiliki e-KTP. Jika menggunakan alamat rumah sewa, diperlukan surat izin dari pemilik rumah.
Ahmad Ridwan, Perencana Ahli Madya Ditjen Dukcapil, menegaskan bahwa pemisahan KK tidak memerlukan status pernikahan.
Hal ini memungkinkan seseorang untuk memisahkan diri dari KK keluarga, meskipun masih tinggal di alamat yang sama.
Syarat Dokumen untuk Pecah KK
1. Memiliki e-KTP.
2. Membawa KK lama ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
Langkah-Langkah Memisahkan KK
1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB).
2. Isi formulir F-1.02 untuk permohonan dokumen kependudukan.
3. Serahkan KK lama beserta dokumen pendukung kepada petugas.
4. Tunggu proses penerbitan KK baru oleh petugas Dukcapil.
Manfaat Memisahkan KK untuk BPJS Kesehatan
Dengan melakukan pemisahan KK, anggota keluarga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI dapat tetap menikmati manfaat segmen PBI tanpa terbebani oleh iuran mandiri.
Langkah ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang sedang mencari solusi untuk memenuhi kewajiban BPJS Kesehatan.(Red/kompas)
