Langkah hukum mengejutkan dilakukan tim kuasa hukum Rusdi Wahab. Mereka resmi menggugat pihak Kepolisian dan Kejaksaan ke meja praperadilan terkait perkara dugaan korupsi.
Permohonan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi. Termohon adalah Polresta Jambi cq Kasat Reskrim serta Kejaksaan Negeri Jambi cq Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum menilai proses hukum terhadap Rusdi Wahab diduga kuat cacat prosedural. Mereka menganggap penetapan tersangka tidak sah menurut aturan perundang-undangan.
Penetapan tersangka diduga tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Selain itu, proses tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan awal terhadap calon tersangka oleh penyidik.
Tim advokat merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Aturan tersebut mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum status hukum ditingkatkan oleh aparat penegak hukum.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti langkah Kejaksaan yang menyatakan berkas lengkap (P21). Padahal, legalitas proses penetapan tersangka sejak awal masih dipersoalkan secara hukum.
“Kalau penetapan tersangkanya bermasalah, seharusnya Kejaksaan tidak gegabah menyatakan P21. Jangan sampai P21 hanya menjadi formalitas administratif tanpa menguji legalitas prosesnya,” tegas mereka.
Pemohon menilai seluruh proses hukum yang lahir dari penetapan tersangka cacat prosedur adalah tidak sah. Ini mencakup pelimpahan berkas perkara hingga tahap penuntutan.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Rusdi Wahab tidak sah. Mereka menuntut agar surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, Pemohon meminta proses penyidikan dinyatakan tidak sah. Seluruh akibat hukum yang timbul dari proses tersebut harus dibatalkan demi kepastian hukum.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang diproses melalui mekanisme melanggar prosedur. Penegakan hukum wajib tunduk pada asas legalitas dan due process of law,” imbuh kuasa hukum.
Langkah praperadilan ini diprediksi akan menyita perhatian publik. Hal ini karena menguji tindakan penyidik sekaligus profesionalitas proses P21 yang diterbitkan pihak Kejaksaan. (Red)






