Komnas PA Apresiasi Kinerja Polresta Malang Kota

Malang Kota – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, memberikan dukungan kepada Polresta Malang Kota terkait Penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Ketua Komnas PA dan rombongan, tiba di Polresta Malang Kota dan di terima langsung oleh Wakapolresta Malang Kota Akbp Deny Heryanto, S.I.K., M.si. dan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, S.I.K., S.H.

Arist mengatakan, Komnas PA dating untuk memberikan dukungan semangat bagi penyidik yang menangani perkara anak.

Sebelum kejadian Semeru, Polresta Malang Kota menangani kasus anak dibully yang dikerjakan secara cepat,” kata Arist di Mapolresta Malang Kota, saat di konfirmasi oleh awak media, Selasa (25/1/22).

Menurut Arist, aksi bejat guru tari dalam kasusu itu harus ditangani dengan cepat dan tepat, kasus kejahatan terhadap anak tidak bisa dibiarkan.

“Saya baru dengar guru tari lakukan kejahatan seksual, ini tidak bisa dibiarkan, kami sepakat jika terbukti dan ada dua alat bukti, tidak ada kata ampun toleransi dan damai,” tegasnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini Polresta Malang Kota mengamankan guru tari berinisial YR (37) yang mencabuli dan menyetubuhi siswanya sendiri di sanggar tari di kawasan Klojen, $1.

Selanjutnya Arist berharap, pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum semaksimal mungkin karena termasuk kejahatan luar biasa yang dapat menciderai sisi kemanusiaan utamanya anak-anak.

“Dalam kasus kekerasan terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi itu semua tergantung penuntutan di pengadilan,” katanya.

“Tapi intinya kami ke sini untuk mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota karena kerja kerasnya menangani kasus anak. Harapannya, kasus ini bisa cepat 15 hari masuk penuntutan karena waktunya terbatas,” pungkas Ketua Komnas PA. (dws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *