Beijing- Ketegangan terkait Laut China Selatan kembali meningkat usai kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing dan pertemuannya dengan Presiden China Xi Jinping.
Dalam pertemuan itu, mereka mengeluarkan pernyataan bersama yang salah satunya menyepakati pengembangan bersama di wilayah-wilayah yang saling diklaim.
Termasuk rencana pembentukan Komite Pengarah Bersama untuk mendorong kerja sama berdasarkan prinsip saling menghormati dan menguntungkan.
Kesepakatan ini menuai kritik dari beberapa pakar yang melihatnya sebagai perubahan sikap Indonesia dalam menyikapi sengketa Laut China Selatan.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebut bahwa jika yang dimaksud dalam kesepakatan itu adalah wilayah Natuna Utara yang berbenturan dengan klaim sepuluh garis putus China, maka Indonesia seolah mengakui klaim sepihak China.
Hal ini, menurutnya, merupakan perubahan fundamental yang berdampak besar pada geopolitik kawasan.
Selama ini, Indonesia tidak mengakui klaim China atas sembilan garis putus yang dianggap tidak memiliki dasar hukum sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Sikap ini sejalan dengan keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016 yang menolak klaim China tersebut.
Namun, Hikmahanto menegaskan, joint development hanya dimungkinkan jika masing-masing negara mengakui adanya klaim maritim yang tumpang tindih.
Menanggapi kritik ini, Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa kerja sama yang dimaksud tidak berarti pengakuan terhadap klaim sepihak China.
Indonesia tetap pada pendiriannya bahwa klaim sepuluh garis putus tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan UNCLOS.
Menurut Kemlu, kerja sama ini bertujuan untuk menjaga perdamaian dan tidak berdampak pada kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara.
Sebelumnya, di era Presiden Jokowi, Indonesia beberapa kali menunjukkan sikap tegas terhadap klaim China di Laut China Selatan.
Pada tahun 2016, Jokowi bahkan menggelar rapat di atas kapal perang di Natuna setelah insiden penembakan kapal nelayan China oleh TNI AL.
Pada 2020, Indonesia kembali melayangkan nota protes saat kapal penjaga pantai dan kapal nelayan China memasuki perairan Natuna.
Jokowi dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa kunci penyelesaian konflik Laut China Selatan adalah kepatuhan pada UNCLOS 1982, menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia bukan untuk diperdebatkan.(Red/CNN)






