Kejari MBD Didesak Periksa Kades Patti

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Pulau Moa – Masyarakat Desa Patti, Kecamatan Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kecewa terhadap sikap Kepala Desa (Kades) Patti Izhak Markus.

Izhak Markus diduga tidak becus memanfaatkan Dana Desa dan tidak transparan dalam pengelolaannya.

Masyarakat Desa Patti meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya segera memanggil Ishak Markus untuk diperiksa terkait pengelolaan Dana Desa.

Hal tersebut disampaikan salah satu tokoh masyarakat yang mewakili masyarakat Desa Patti, Alvaris Sairlouth, saat ditemui awak media, Sabtu (22/1/22).

Alvaris mengungkapkan, ada beberapa kegiatan pembangunan menggunakan Dana Desa yang tidak selesai dikerjakan dan terkesan tidak beres pengelolaannya, antara lain :

Lapangan Sepak Bola.

Pembangunan lapangan Sepak Bola ini dimulai dari Tahun 2018 dengan menggunakan Dana Desa.

“ Sampai saat ini lapangan tersebut belum juga selesai,” ujar Alvaris Sairlouth.

Masyarakat Desa Patti sangat kecewa dengan pembangunan lapangan sepak bola oleh Kades Patti.

Diduga pembangunan lapangan ini menelan biaya hingga ratusan juta rupiah.

Alat Cetak Batako Pres.

Alvaris mengatakan, terkait pembelian alat cetak batako pres, terkesan tidak jelas tindaklanjutnya seperti apa.

”Setelah dibeli, Kades membuatnya sebagai pajangan saja. Padahal tidak sedikit dana desa yang telah dikeluarkan untuk membeli alat tersebut,” kesal Alvaris.

Depot Air Minum.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Patti juga terkesan asal-asalan dan tidak transparan dalam pengelolaan usaha.

Pasalnya, sejak BUMDes dibentuk dan membuka usaha depot air minum, disinyalir sampai saat ini pengelolaannya sesuka hati Kades.

”Seolah-olah depot ini menjadi milik keluarga Kades. Hal ini juga membuat masyarakat resah, karena usaha depot tersebut menggunakan Dana Desa bukan dana pribadi Kades dan keluarganya,” tandas Alvaris.

Karena itu, lanjut Alvaris, masyarakat Desa Patti mengharapkan agar Kejaksaan Negeri MBD segera bertindak untuk melakukan penyelidikan dan memanggil Kades Patti Izhak Markus.

“Kami berharap Kejari MBD untuk melakukan penyelidikan dan memanggil Kades Patti untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2018 hingga tahun 2020,” pungkas Alvaris. (AWI )