Kasus Perundungan Anak di Tambora Jakbar, Polisi Lakukan Penanganan dan Pendampingan terhadap Korban

Editor: Andreas

Satujuang, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap perkembangan terkini dalam penanganan kasus perundungan yang melibatkan 3 pelaku anak terhadap teman sebayanya.

Peristiwa ini terekam dalam video berdurasi 1 menit 52 detik yang viral di media sosial, memperlihatkan kejadian di wilayah Tambora pada Jumat (11/4/25).

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Dimitri Mahendra, ditemani Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) AKP Reliana Sitompul, menjelaskan bahwa 3 tersangka anak telah ditetapkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan analisis visum et revertum.

“Dokumen gelar perkara menyimpulkan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Minggu (20/4).

Prioritas pertama petugas adalah memastikan keselamatan psikologis korban.

“Korban kami dampingi, termasuk pendampingan psikolog profesional dari P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” tambah Dimitri.

Selain itu, polisi juga berkoordinasi intensif dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan anak-anak terduga pelaku.

Ketiga anak pelaku kini dititipkan di Rumah Aman Handayani, sesuai ketentuan perlindungan anak.

Proses hukum berjalan sesuai Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami harap penanganan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa pengawasan dan edukasi sejak dini penting untuk mencegah perilaku menyimpang,” pungkas AKP Dimitri.

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *