Semarang – Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengungkapkan, kasus KdariT anggotanya telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk menanggapi viralnya video anggota Persit yang melaporkan tindakan KdariT oleh Serda Luthfie Puguh Baehaqi anggota Ajendam IV/Diponegoro.
“Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KdariT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera,” ungkap Kapendam, Kamis (1/12/22)
Selain itu Kapendam menambahkan sesuai Keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, perkara KdariT tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang.
“Saat ini perkara KdariT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang,” imbuhnya.
Sejak persoalan tersebut dilaporkan oleh korban, satuan terkait telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali.
Namun langkah tersebut tidak mencapai titik temu sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib.
Kapendam berharap pihak keluarga agar bersabar menunggu kasus tersebut ditangani dan diputuskan oleh pengadilan. Tentu hal ini membutuhkan waktu hingga kasus tersebut selesai.
Persoalan ini sebagai pembelajaran bersama khususnya untuk prajurit Kodam IV/Diponegoro bahwa pengabdian sebagai prajurit profesional dimulai dari keluarga yang harmonis.
Dengan terciptanya suasana keluarga yang kondusif maka suasana lingkungan kerjapun akan nyaman.
“Semuanya dimulai dari keluarga, membangun kekompakan antara suami-istri, maka di satuan pun akan kompak dan bersinergi menjadi suatu kekuatan,” ungkapnya. (red/hdi).











