Menu

Mode Gelap
Hutan Lindung Bengkulu Darurat Sampah, Minim Perhatian Masyarakat dan Pemerintah Komisi II DPRD Kota Blitar Bersama Disperindag Audensi Bersama Pedagang Pasar Legi Sisi Gelap Unjuk Rasa Ribuan Honorer di Bengkulu, Diwarnai Pengancaman Oknum Pejabat FoSSEI Gelar Rakernas 2025, Bengkulu Jadi Tuan Rumah Presiden Prabowo Siap Luncurkan Program Kesehatan Gratis Nasional Megawati Sampaikan Pesan Penting kepada Prabowo Lewat Ahmad Muzani

Hukum

Kades Tertangkap Tangan Pakai Sabu Alasannya Bikin Sedih

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Satujuang– Kades tertangkap tangan pakai sabu oleh personil Satresnarkoba Polres Tulungagung, alasannya bikin sedih.

“Pelaku berinisial RK (47) Kepala Desa Sukoanyar Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung Jawa Timur,” terang Kasat Satresnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Endro Purwandi, Senin (16/10/23).

Sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa RK mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Lalu Senin (25/9) pukul 20.00 WIB, pihak kepolisian mendatangi RK di tokonya dan tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu.

“RK langsung diamankan bersama barang bukti dua bungkus plastik sabu-sabu, yang berisi 0,2 gram dan 0,6 gram sehingga totalnya 0,8 gram,” imbuhnya.

Berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010 karena barang bukti kurang dari satu gram maka pelaku dilakukan asesmen yang melibatkan Kejaksaan, Polisi, BNN, dokter dan psikiater.

Dalam asesmen itu disimpulkan, RK membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan bukti hasil tes urine positif sabu-sabu.

Dia bukan residivis kasus narkotika, bukan bandar, dan tidak terlibat jaringan pengedar narkotika jadi hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) mewajibkan RK untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Tulungagung.

“Hasil TAT akan menjadi pertimbangan gelar perkara dan akan diputuskan, apakah perlu dilimpahkan atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu alasan pelaku ini mengaku mengkonsumi sabu karena sudah dua kali menjalani biduk rumah tangga namun selalu berakhir dengan perceraian hingga membuatnya frustasi.(oza)

Trending di Hukum