Satujuang- Berikan informasi terkait program BSPS ditingkat desa, Dinas Perkim-Tan kabupaten Blitar melaksanakan sosialisasi program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Jawa IV tahun 2024 di Aula Theodolite dinas PUPR kabupaten Blitar, Selasa (7/5/24).
“Kami berharap para pihak terkait Program BSPS 2024 yang telah mengikuti sosialisasi bisa memahami dan berkolaborasi dengan baik dalam pelaksanaan di lapangan,” jelas Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perkim-tan, Arief Djaelani dalam penyampaiannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala desa dan perwakilan desa yang mendapatkan program BSPS, Tim dari balai perumahan dan tim pengusul.
Diketahui, Pemkab Blitar tahun ini mendapat alokasi program BSPS sebanyak 129 unit.
Ditempat yang sama, koordinator program BSPS Kabupaten Blitar, Aqmal Adil Fatuh mengatakan, program BSPS tahun 2024 ini usulan dari Bu Sri Rahayu anggota DPR RI komisi V dari fraksi PDI Perjuangan.
“Namun, kemarin setelah kita verifikasi dari 129, yang lolos hanya 53 unit dan yang tidak lolos sekitar 72 unit dan ada beberapa yang tidak dapat memenuhi alokasi di 2 desa yaitu desa Sumberingin dan desa Bagelen itu tidak memenuhi kuota sebanyak 24 unit,” kata Aqmal pada awak media.
Kata Aqmal, setelah berkoordinasi dengan tim pengusul Bu Sri Rahayu, untuk melakukan atau meminta pemindahan desa tambahan, 24 unit ditampung di desa Ngaglik.
Yang tidak lolos verifikasi, kata Akmal, karena warga tidak memiliki rumah, tidak memenuhi kriteria, dan di kartu keluarga belum menikah atau masih sendiri.
“Program BSPS menilai rumah yang tidak layak huni, minimal kriteria di KK ada dua yang diperbolehkan, 1 usia diatas 58 tahun dianggap lansia dan 2 penyandang disabilitas dan rumahnya sudah tidak layak,” tuturnya.
Setelah pihak mereka menerima data dari Dirjen dan kemudian pihak mereka turun ke lapangan, ternyata data yang dibawa untuk verifikasi banyak yang tidak lolos.
“Kami berharap, sebelum mengajukan usulan seharusnya yang memenuhi syarat dan kriteria, sehingga menghindari pergantian lokasi, karena pergantian lokasi cukup membutuhkan waktu untuk mengeluarkan SK dirjen yang baru,” pungkasnya. (Herlina)