Jakarta– Diduga menghina Presiden Jokowi, Rocky Gerung dilaporkan oleh relawan Jokowi yang tergabung dalam Barikade 98.
“Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo,” ujar Rocky Gerung saat dimintai tanggapan, Senin (31/7/23).
Sejumlah relawan Presiden Jokowi menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung, namun laporan ditolak.
Relawan menilai Rocky telah melakukan penghinaan kepada Jokowi seperti dalam sebuah video viral yang beredar.
“Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden,” ujar Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani.
Benny menilai tidak boleh ada seorang pun yang menghina presiden. Sebab, Presiden Indonesia merupakan hasil pemilihan secara demokrasi.
Selain itu, Rocky dilaporkan terkait tindakan yang diduga provokasi. Rocky, menurut dia, telah memprovokasi masyarakat untuk melakukan aksi seperti pada 1998 dalam video viral tersebut.
Namun demikian, polisi menolak laporan relawan Jokowi tersebut. Soalnya, yang bisa melaporkan penghinaan presiden cuma presiden sendiri, bukan orang lain. Relawan diarahkan untuk melaporkan ke jalur pengaduan masyarakat (dumas).
“Kita telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima,” ujar Reagen, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
PDIP, partai yang menaungi Jokowi, tidak terima pula dengan ucapan Rocky. PDIP mendesak Rocky meminta maaf.
“Apa yang dilakukan Saudara Rocky Gerung sudah masuk delik penghinaan terhadap Presiden, dan tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik, dan bahkan sudah masuk ke kategori ujaran kebencian,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai rapat konsolidasi di Sekolah Partai PDIP.
PDI Perjuangan memprotes keras dan meminta Rocky Gerung untuk meminta maaf.
Menurut PDIP, Rocky untuk tidak memanfaatkan kebaikan Presiden Jokowi yang membangun kultur demokrasi dengan respek terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi.(detik)











