Intip Rumah, Pelaku Ambil Barang ini Saat Korban Sedang Tidur

Bengkulu Selatan – Intip rumah orang saat melintas, Ba (23), petani Desa Talang Beringin Kabupaten Seluma diamankan Polisi.

Ba harus mendekam di sel Polres Seluma lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan saat korbannya sedang tidur.

“Pelaku Ba beraksi pada Selasa (22/3) dini hari dirumah korban Darma Lelawati, warga Desa Talang Beringin Seluma,” ujar Wakapolres Kompol Tatar Insan, didampingi Kabag Ops AKP Yudha Setiawan dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo saat press release di Mapolres Seluma, Kamis (6/4/23).

Dijelaskan Tatar, kronologi bermula saat pelaku Ba pulang dari puncak Desa Talang Beringin dan melewati rumah korban. Lalu Pelaku mengintip melalui jendela dan melihat penghuni rumah sudah tertidur.

Lanjutnya, mengetahui hal itu, Pelaku kemudian pulang kerumahnya dan mengambil pisau untuk mencongkel jendela rumah korban dan mengambil Hp Oppo A16 yang sedang dicharger di atas meja.

“Atas kejadian itu, keluarga korban segera membuat laporan ke polisi dan berdasarkan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku,” imbuh Tatar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 unit Hp merek Oppo A16 dan 1 bilah pisau.

Atas perbuatannya, Ba dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *