Ini Penyebab Pemda Karimun Tak Bayar Kegiatan dan Proyek

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang- Tertundanya pembayaran serta pelunasan sejumlah kegiatan dan proyek di triwulan ke 2 dan 3 di APBD Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun tahun 2024 menimbulkan permasalahan ekonomi cukup serius di tengah masyarakat.

Selain tertundanya pelunasan proyek fisik yang telah rampung di kerjakan pihak kontraktor, Tunjangan Kinerja (Tukin) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga bulan terakhir tak kunjung diterima, alhasil, ekonomi masyarakat yang berkaitan langsung dengan Pemda mulai mengkhawatirkan.

“Kalau berkata jujur, kalau gaji pokok, itu sudah dipotong pinjaman di Bank. Banyak pegawai yang tentunya mengagunkan SK mereka untuk biaya pendidikan serta yang lain. Harapan kami ya tinggal Tukin dan TTP untuk kebutuhan hidup. Sekarang sudah 3 bulan gak cair, sudah kacau balau semua,” keluh salah satu pegawai Pemda Karimun yang namanya enggan disebutkan, Rabu (9/10/24).

Tidak hanya pegawai, kontraktor rekanan pemda juga mengeluhkan hal yang sama. Syahril (44), salah satu pelaksana proyek fisik ini mengaku jika kegiatan di tahun 2023 masih ada yang belum dibayarkan.

“Tahun 2023 saja masih ada yang belum di bayar, di triwulan pertama dan ke dua tahun 2024 juga masih ada yang belum dibayar. Kalau kontraktor yang telat pelaksanaan, kami di denda, kalau pemda yang telat bayar, mereka gak mau ganti rugi. Ini gak adil dan bisa ‘membunuh’ pelaku usaha skala kecil di Karimun,” ucapnya di bilangan jalan A Yani.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Djunadi mengatakan jika tertundanya pembayaran Tukin dan TPP Pegawai dikarenakan masih menunggu alokasi anggaran yang masuk ke kas daerah, baik yang bersumber dari transfer Provinsi Kepri, PAD dan Pemerintah Pusat.

“TTP tetap dibayarkan, hanya menunggu kemampuan keuangan ngumpul di kas daerah. Satu bulan TPP itu hampir Rp13 miliar,” terang Djunaidi pada awak media di Kantor Bupati Karimun, Selasa (8/10).

Berbeda dengan keterangan Sekda Karimun, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati menegaskan, jika Pemprov Kepri telah melakukan pencairan dana transfer daerah seperti dana tunda salur, dana bagi hasil (DBH) reguler, maupun pajak rokok untuk Kabupaten Karimun.

“Karena dana itu memang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Karimun. Sehingga Pemprov Kepri tidak pernah menunda atau sampai menahan dana itu,” ujarnya seperti dilansir dari hariankepri.com, Rabu (9/10).

Venni menjelaskan, penyaluran dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Karimun dilaksanakan sejak 20 Maret 2024 dengan beberapa tahapan. Tahap pertama berupa dana tunda salur tahun 2023 sebesar Rp17 miliar. Ditanggal 5 April 2024, dana transfer ke Karimun dalam bentuk DBH reguler triwulan I sebesar Rp11 miliar.

Kemudian, pada 3 Mei 2024 berupa pajak rokok bulan Desember 2023 sebesar Rp2,3 miliar. Kemudian 15 Juli 2024, sambung Venni, Pemprov Kepri kembali menyalurkan dana transfer dalam bentuk DBH Reguler triwulan II 2024 ke Karimun sebesar Rp17,2 miliar, dan terakhir pada 29 Juli kembali disalurkan dana transfer berupa DBH pajak rokok triwulan II 2024 sebesar Rp3,2 miliar.

“Sehingga, total penyaluran dana transfer ke Karimun yang meliputi dana tunda salur, DBH reguler, dan pajak rokok sampai dengan 4 September 2024 totalnya sebesar Rp55.2 miliar,” jelasnya. (esp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *