Satujuang- Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Ratau, Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong menerima kunjungan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kemendikbudariistek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
Kegiatan kunjungan dilaksanakan di Balai desa Talang Ratau dengan agenda rapat verifikasi hutan adat yang ada di Desa Talang Ratau, Sabtu (4/5/24).
‘’Kami menyambut baik kedatangan tim dari KLKH dan Kemendikbudariistek, karena memang keinginan masyarakat Desa Talang Ratau wilayah hutan adat bisa digarap dan bisa digunakan masyarakat apalagi bisa mendapat izin untuk dibuat sertifikatnya,’’ ujar Kepala Desa (Kades) Alfian.
Dijelaskan Kades, mereka terdiri dari dua tim, satu tim langsung turun kelapangan untuk memverifikasi wilayah hutan adat yang luasnya mencapai 360 Ha.
Sedangkan tim yang ke dua berada di balai desa untuk mempertanyakan serta menjelaskan dengan tokoh masyarakat termasuk kepala desa tentang hutan adat.
‘’Kami mengucapkan terima kasih kepada tim KLHK dan Kemendikbudariistek serta semua pihak yang sudah terlibat dalam menyukseskan verfikasi awal ini, semoga apa yang masyarakat Desa Talang Ratau inginkan selama ini nantinya bisa terwujud,’’ imbuh Kades.
Sementara itu, Deden mewakili dari kemendikbudariistek menyambut baik program yang dilaksanakan KLHK di wilayah kabupaten Lebong ini.
Kata dia, ini semua untuk manajemen pengelolaan perhutanan yang lebih baik dan memastikan keberlanjutan baik sistem dari masyarakat adat serta maupun sisi ekonomi.
‘’Selama ini yang kami lihat hutan adat yang diserahkan kepada masyarakat adat ada beberapa yang belum optimal, makanya kami mendukung dalam bentuk kepastian budaya dan adat untuk desa yang akan di tetapkan status hutan adatnya,” jelas Deden.
Dia menyampaikan bahwa unsur-unsur kebudayaan adat sudah ada di Desa Talang Ratau, besar kemungkinan penetapan menjadi hutan adat bisa lebih cepat.
Mereka berpedoman pada UU No 52 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan juga pembinaan.
“Namun saat ini kemendikbudariistek hanya mendata objek kemajuan kebudayaan,” tutup Deden. (Fiky)











