Bengkulu – Kenaikan harga LPG non Subsidi 5,5 dan 12 kg berpotensi berpindahnya konsumen menggunakan LPG subsidi 3 kg.
Hal ini kemungkinan besar dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan secara pribadi.
Masyarakat dihimbau untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan apabila melihak oknum yang melakukan penyelewengan LPG bersubsidi.
Mulai dari penimbunan, penggunaan diluar kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro, penggunaan yang bertentangan dengan Undang-Undang serta penyalahgunaan.
Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH, Rabu (13/7/22).
“Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, PT Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga elpiji mulai tanggal 10 Juli 2022 lalu.
Harga LPG yang mengalami kenaikan adalah nonsubsidi yakni ukuran 5.5 kg dan 12 kg jenis bright gas.
Untuk daerah Provinsi Bengkulu harga elpiji 5,5 kg dipatok Rp 104.000, harga elpiji 12 kg Rp 215.000, kenaikan ini sekitar 24 ribu dari harga sebelumnya. (Red/Tb)