Menu

Mode Gelap
Puskesmas Lubuk Pinang Jadi Prioritas, Ratusan Honorer Nakes 16 Kecamatan Pertanyakan Soal Ini Pemindahan Ibu Kota Baru, Prabowo Siap Tanda Tangani Keppres? IHSG Koreksi, MNC Sekuritas Berikan Rekomendasi Saham Hari Ini Mulai Hari Ini, Hakim Indonesia Lakukan Aksi Cuti Massal Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut Jevi Gemawasbi: Helmi Hasan Silahkan Kampanye Tapi Jangan Tipu Masyarakat

Hukum

Harga LPG Naik Lagi, Ada Penyelewengan ? Segera Lapor Polisi

badge-check


Polda Bengkulu himbau masyarakat lapor jika ada penyelewengan LPG Subsidi Perbesar

Polda Bengkulu himbau masyarakat lapor jika ada penyelewengan LPG Subsidi

– Kenaikan harga LPG non Subsidi 5,5 dan 12 kg berpotensi berpindahnya konsumen menggunakan LPG subsidi 3 kg.

Hal ini kemungkinan besar dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan secara pribadi.

Masyarakat dihimbau untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan apabila melihak oknum yang melakukan penyelewengan LPG bersubsidi.

Mulai dari penimbunan, penggunaan diluar kebutuhan tangga dan usaha mikro, penggunaan yang bertentangan dengan Undang-Undang serta penyalahgunaan.

Hal ini disampaikan Kapolda Irjen Pol Agung Wicaksono M.Si melalui Kabid Humas Kombespol Sudarno S.Sos MH, Rabu (13/7/22).

“Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, PT Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga elpiji mulai tanggal 10 Juli 2022 lalu.

Harga LPG yang mengalami kenaikan adalah nonsubsidi yakni ukuran 5.5 kg dan 12 kg jenis bright gas.

Untuk daerah Provinsi harga elpiji 5,5 kg dipatok Rp 104.000, harga elpiji 12 kg Rp 215.000, kenaikan ini sekitar 24 ribu dari harga sebelumnya. (Red/Tb)

Trending di Hukum