Satujuang, Bengkulu- Bangunan Food Court di Stadion Semarak Sawah Lebar kota Bengkulu jadi sorotan sejumlah pihak saat ini. Pasalnya diduga melanggar aturan, Rabu (16/4/25).
Salah satu pihak yang menyoroti bangunan yang menempel dengan tembok stadion tersebut yakni LSM Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Provinsi Bengkulu.
“Sudah sepatutnya dipertanyakan bangunan tersebut, kok bisa berdiri di atas aset negara. Nempel pula. Jadi gimana kalau stadion mau dilebarkan nanti?,” ujar ketua Gemawasbi Provinsi Bengkulu, Jevi Sartika SH kepada Satujuang, Rabu (16/4/25).
Jevi menyebut, ia sempat melakukan pemantauan langsung ke lokasi pembangunan yang menggunakan konstruksi kokoh tersebut beberapa waktu lalu.
Namun sayangnya tidak terlihat para pekerja, plang pengumuman pekerjaan juga tidak didapatkan disekitar pembangunan tersebut.
“Info kita dapat para pekerja dari pulau jawa semua dan lagi mudik waktu itu. Jadi kita belum tau siapa sebenarnya yang punya dan siapa dibalik pembangunan tersebut,” ungkap Jevi.
Selain Jevi, sorotan tajam juga datang dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, yang juga mempertanyakan pembangunan tersebut.
Pembangunan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Dari informasi yang kita terima, dugaan pelanggaran karena luasan lahan yang digunakan melebihi ketentuan dalam Perda,” ungkap Ketua Komisi IV ini, Rabu (16/4).
Kata Usin, sesuai Perda PDRD, untuk kegiatan usaha seperti halnya Food Court, maksimal lahan yang digunakan semestinya hanya 1.000 meter persegi.
“Tapi dari dari informasi yang kita terima mencapai 3.000 meter persegi,” kata Usin.
Lanjut Usin, Ini terungkap setelah pengusaha Food Court tersebut membayar retribusi. Dimana retribusi yang dibayarkan untuk lahan seluas 3.000 meter persegi.
“Sesuai dengan Perda PDRD itu, retribusi yang harus dibayarkan Rp 5.000 per meter persegi. Tentu saja informasi yang baru kita terima ini, bakal segera ditindaklanjuti,” tegas Usin.
Pembangunan tersebut juga disinyalir melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Namun, meskipun demikian terkait dugaan ini, pihaknya belum bisa secara gamblang menyimpulkan jika kegiatan itu telah melanggar Perda.
“Maka dari itu beberapa waktu ke depan kita bakal melakukan peninjauan terlebih dahulu, guna memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut,” demikian Usin.






