Satujuang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kota Blitar mengadakan hearing dengan eks buruh pabrik rokok PTBokor Mas dan PTPura Perkasa Jaya.
Selain itu juga turut serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan kuasa hukum pekerja, Jumat (17/11/23).
“Fokusnya adalah hak-hak yang belum dibayarkan, seperti tunggakan gaji dan pesangon, setelah perusahaan dinyatakan pailit pada Agustus 2023,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo.
Dimana ratusan buruh yang di-PHK karena pailitnya perusahaan ini telah membuat DPRD bertekad untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Aset pabrik di Mojokerto dan Kota Blitar mencapai Rp.208 M, tetapi pinjaman sebelumnya senilai Rp.600 M dari pihak separatis membuat kekhawatiran akan keterbayaran hak para buruh.
“Kami meminta untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar hak-hak buruh terlindungi setelah penjualan aset perusahaan yang nilainya di lelang hanya sebesar Rp.200 M,” imbuh Yohan.
Ini dimaksudkan untuk memastikan pembayaran hak buruh tercakup setelah penjualan aset dan pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal hal ini hingga selesai.
Serta akan mengajukan surat rekomendasi ke pimpinan DPRD agar memperoleh persetujuan resmi, memastikan pembayaran hak-hak eks buruh pabrik rokok setelah penjualan aset.(adv/NT/Herlina)