Satujuang, Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Blitar telah melaksanakan rapat Paripurna dalam agenda Penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang perubahan KUA PPAS tahun Anggaran 2025, bertempat di Graha Paripurna DPRD kabupaten Blitar, Jum’at (29/8/2025) malam.
Usai rapat Paripurna Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Blitar Ratna Dewi Nirwana Sari menyampaikan Syukur Alhamdulillah karena sudah dilaksanakan Penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Perubahan KUA PPAS tahun Anggaran 2025.
“Karena dalam tupoksinya ada 3, yang pertama adalah legislasi dari awal harus membentuk dengan eksekutif mulai dari perencanaan Perda hingga sampai disahkannya Perda APBD,”kata Ratna Dewi pada awak media.
Lebih lanjut Ratna Dewi menjelaskan dengan tertundanya paripurna Penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang perubahan KUA PPAS tahun Anggaran 2025, antara badan anggaran dengan TAPD belum ada titik temu.
“Maka dari itu satu hal yang kita harus luruskan, bahwa bukan karena tidak harmonis hubungan kami, karena dalam proses perjalanannya nyatanya belum ada kesepakatan, bahwa proses ini belum selesai bukannya kita menunda atau tidak mendukung Visi Misi Bupati memang proses ini belum selesai,”jelas Ratna Dewi yang sekaligus Wakil Ketua Partai Gerindra kabupaten Blitar.
Menurut Ratna Dewi, Jadi jika rapat paripurna dipaksakan justru menyalahi aturan karena sebagai Badan Anggaran fungsi anggaran yang dijalankan itu belum diselesaikan belum ditunaikan secara tuntas.
“Itu akan menjadi beban kita yang sudah di Amanahi menjadi Wakil Rakyat,” tegasnya.
Maka dari itu lanjut Ratna Dewi setelah dilaksanakan rapat Banggar dengan TAPD sudah ada titik temu maka bisa menjadwalkan rapat paripurna, jadi memang dalam perjalanan pembahasan ada lika liku.
“Jadi bukan atas nama kepentingan golongan tidak, kita di sini juga dalam wakil rakyat jadi juga kepentingan masyarakat kabupaten Blitar, sekarang Alhamdulillah sudah satu Visi Misi,” tandasnya.
Ratna Dewi menegaskan sebagai fungsi pengawasan dari DPRD tetap mengawal dengan adanya disahkan perubahan APBD 2025, supaya penyerapan ini bisa maksimal, karena deadline untuk penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan ini yang seharusnya maksimal minggu ke 2 di bulan Agustus, sedangkan sekarang sudah minggu ke-4.
“Tapi bukan berarti keterlambatan ini tidak berguna, tidak apa-apa tidak ada punishment, juga tidak memengaruhi pembangunan, tetapi memengaruhi bagaimana prestasi kabupaten Blitar di mata nasional,” pungkasnya. (Herlina)






