Dokter Usir Tamunya Saat Bertanya Izin Praktek

Mukomuko – Karena berhubungan langsung dengan masyarakat, seorang Dokter atau petugas medis dituntut memberikan pelayanan yang prima.

Bertutur kata yang baik, tersenyum, sopan dan lemah lembut termasuk bagian dari pelayanan prima agar membuat tamu atau pasiennya merasa nyaman.

Memberi pelayanan prima kepada masyarakat ini selaras juga dengan visi misi Bupati Mukomuko.

Salman Alfaris, Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mengungkap hal mengejutkan saat ditemui awak media, Sabtu (5/2/22).

Salman menyatakan, pelayanan prima ini bertolak belakang dengan sikap dan perilaku yang ditunjukkan oleh salah satu dokter yang membuka praktik di Kabupaten Mukomuko.

Salman mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari dokter Nurman saat dirinya dan kawan-kawan dari media mengunjungi dokter tersebut pada Sabtu (5/2).

Untuk diketahui, dokter Nurman membuka praktik di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik.

“Tujuan saya dan beberapa insan pers tersebut ingin mengklarifikasi dan mengkonfirmasi terkait ketidakhadiran beliau ditempat kerjanya yaitu di Puskesmas Kecamatan Malin Deman,” terang Salman.

“Sejak dipindahtugaskan oleh Bupati Mukomuko sekitar 6 bulan yang lalu, sampai sekarang tidak sekalipun yang bersangkutan masuk kantor sebagai ASN,” jelas Salman.

Salman mengimbau kepada Bupati melalui instansi teknis agar tegas menegakkan aturan kedisiplinan, jangan hal ini dibiarkan berlarut.

“Saya mendesak Bupati melalui BKPSDM, agar memberikan teguran dan langkah lain, agar tidak memengaruhi kinerja ASN lain di daerah ini,” ujar Salman.

Salman menceritakan, sikap arogansi dokter Nurman ini ditunjukkan dengan mengusir dirinya dan kawan-kawan persnya.

“Saat itu kami diusirnya, karena kami meminta klarifikasi terkait izin operasional prakteknya yang terindikasi sudah tidak berlaku,” papar Salman.

Menurut Salman, izin operasional praktik dokter Nurman diterbitkan pada bulan oktober 2016 yang lalu, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan izin itu berlaku lima tahun.

“Kalau kita hitung, berarti pada bulan Oktober 2021 sudah mati ijinnya,” tandas Salman.

Sementara itu, dokter Nurman tetap saja memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sampai saat ini.

“Jelas-jelas ini tindakan atau praktik yang terindikasi illegal, ini bahaya bila dibiarkan berlarut” tegas Salman.

Salman menyimpulkan, ini termasuk tindak pidana dan berencana akan melaporkan ke aparat penegak hukum, agar dapat memberikan efek jera bagi dokter-dokter lainnya.

“Kalau tidak segera dilaporkan, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu kepada pasien” tanya Salman.

Diakhir, Salman juga mengatakan akan menghubungi Dinas Kesehatan Mukomuko.

“Bila perlu kami minta kepada instansi terkait yaitu Dinas Kesehatan dan DPMPPTK untuk menutup tempat praktik tersebut,” pungkas Salman Alfaris. (zul)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *